Ramai Laporan Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung

photo author
- Minggu, 6 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Ramai Laporan Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung (PMJ News)
Ramai Laporan Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Rocky Gerung (PMJ News)

 

ASPIRASIKU - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menarik semua laporan polisi (LP) dan pengaduan yang terkait dengan dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang melibatkan terlapor Rocky Gerung.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan bahwa saat ini terdapat total 13 LP dan 2 pengaduan yang telah diterima oleh Bareskrim Polri dan Polda di berbagai wilayah.

"Dalam waktu dekat, sejumlah LP dan pengaduan ini akan ditransfer ke Bareskrim untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Djuhandhani dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Amanat Pembina Upacara yang Menyentuh tentang Semangat Belajar dan Manfaatnya

Menarik perhatian, Djuhandhani menegaskan bahwa tidak ada perbedaan antara laporan polisi dan pengaduan dalam proses investigasi. Kedua jenis laporan tersebut akan menjadi landasan bagi tindakan lanjutan dari pihak berwenang.

Laporan-laporan yang diterima tersebar di beberapa daerah, termasuk Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur, dan Polda Kalimantan Tengah.

Bukan Penghinaan kepada Presiden, Tapi Ujaran Kebencian

Dalam penjelasannya, Djuhandhani mengklarifikasi bahwa semua laporan dan pengaduan yang diterima tidak berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Lebih lanjut, laporan-laporan tersebut masuk dalam kategori delik biasa, seperti dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: MENGAPA Hak Seseorang Tidak Dapat Diganggu Gugat oleh Siapapun? Ini Jawabannya

"Ini semua masuk dalam kategori delik biasa dan dapat diterima untuk proses penyelidikan, sesuai dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946," tegas Djuhandhani.

Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Ujaran Kebencian

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah laporan terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang melibatkan terlapor Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

"Sebanyak tiga Laporan Polisi saat ini sedang ditangani oleh tim penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, pada keterangan resminya pada Jumat (4/8/2023).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X