Sadis! Seorang Juru Parkir Tikam Temannya Sendiri di Pasar Tasik Cideng Hingga Tewas

photo author
- Jumat, 17 Maret 2023 | 18:55 WIB
Seorang juru parkir tikam temannya sendiri di Tasik Cideng. (Freepik.com/Freepik)
Seorang juru parkir tikam temannya sendiri di Tasik Cideng. (Freepik.com/Freepik)

Jasad korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk disemayamkan dan diselidiki lebih lanjut.

Selain itu, diketahui bahwa dari hasil identifikasi diketahui ada empat tusukan pada korban.

Tusukan tersebut yaitu di perut dua (tusukan), di dada satu, dan satu (luka) di pinggang.

Baca Juga: Melur untuk Firdaus 2 Episode 2: Tidak Mau Terulang Kembali, Melur Buat Kontrak Pernikahan dengan Firdaus

Setelah melakukan penusukan, korban langsung kabur dan bersembunyi dengan masih meninggalkan pisau di dekat korban.

Sebelumnya saat petugas datang, pelaku HR sempat bersembunyi dan kabur, namun berhasil ditangkap. Petugas masih melakukan pengembangan terhadap motif kasus penusukan terhadap juru parkir ini.

Namun akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat akhirnya berhasil menangkap tersangka pembunuhan seorang juru parkir Pasar Tasik tersebut.

Diketahui penangkapan terjadi di Pasar Tasik di jalan Jati Baru, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (17/03/2023).

Baca Juga: Semakin Cerdas dan Lincah, Begini Bangganya Ria Ricis Ceritakan Perkembangan Moana yang Makin Menggemaskan

Lebih lanjut, Dia menjelaskan bahwa sekitar pukul 14:00 WIB tim gabungan Satreskrim Polres Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan barang bukti 1 bilah belati dan pakaian tersangka.

"Lalu kurang dari 6 (enam) jam tersangka dapat di tangkap oleh satreskrim polres Jakarta Pusat di daerah Cengkareng Jakarta Barat,"

"Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti satu bilah belati bergagang kayu warna hitam dan baju tersangka yg sempat dicuci oleh tersangka karna banyaknya darah," ungkapnya.

Sehingga dari kasus yang dilakukan tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman tertinggi pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X