ASPIRASIKU - Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus pemalsuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).
Dalam kasus Henry Surya ini, aset yang tengah dilacak oleh kepolisian bersama dengan sejumlah instansi lain diperkirakan mencapai triliunan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan dalam kasus sebelumnya total aset yang sudah disita sebesar Rp2,4 triliun.
Total aset yang disita itu terdiri dari tanah, bangunan dan sejumlah uang.
Maka dari itu, ia berharap kerja sama yang dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menelusuri aset yang tersisa untuk dikembalikan kepada korban.
Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan lagi, pihaknya bersama dengan jaksa tengah mengejar aset lain dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.
“Kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kita kejar,” ungkapnya, dikutip Aspirasiku dari pmjnews pada Kamis 16 Maret 2023.
Lebih lanjut pengejaran aset tersebut nantinya juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memburu aset lain yang belum disita.
“Nanti Kita selidiki kembali dengan bersama sama dengan teman-teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita,” jelasnya.
Diketahui pula bahwa sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Henry Surya kini sudah resmi ditahan.