Polisi Buru Aset Rp3 Triliun di Kasus KSP Indosurya, Henry Surya Kembali Jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 17 Maret 2023 | 06:30 WIB
Henry Surya Kembali Jadi Tersangka, Polisi Kejar Aset Rp3 Triliun Kasus KSP Indosurya (Tangkap Layar Instagram/@divisihumaspolri)
Henry Surya Kembali Jadi Tersangka, Polisi Kejar Aset Rp3 Triliun Kasus KSP Indosurya (Tangkap Layar Instagram/@divisihumaspolri)

ASPIRASIKU - Bareskrim Polri telah menetapkan Henry Surya sebagai tersangka kasus pemalsuan pendirian Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya).

Dalam kasus Henry Surya ini, aset yang tengah dilacak oleh kepolisian bersama dengan sejumlah instansi lain diperkirakan mencapai triliunan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan dalam kasus sebelumnya total aset yang sudah disita sebesar Rp2,4 triliun.

Baca Juga: Segera Hari Ini, Pelaksanaan Seleksi PPPK Teknis Mulai Dilakukan, Inilah Hal Penting yang Disampaikan BKN

Total aset yang disita itu terdiri dari tanah, bangunan dan sejumlah uang.

Maka dari itu, ia berharap kerja sama yang dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat menelusuri aset yang tersisa untuk dikembalikan kepada korban.

Selanjutnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan lagi, pihaknya bersama dengan jaksa tengah mengejar aset lain dengan nilai mencapai Rp 3 triliun.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Maret 2023: Lakukan Banding, Aldebaran Diuntungkan dengan Kehadiran Bukti Kejahatan Zara

“Kordinasi kami dengan teman-teman jaksa pun kita dan bisa menilai mendapatkan dugaan-dugaan kurang lebih 3 triliun aset yang akan kita kejar,” ungkapnya, dikutip Aspirasiku dari pmjnews pada Kamis 16 Maret 2023.

Lebih lanjut pengejaran aset tersebut nantinya juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memburu aset lain yang belum disita.

“Nanti Kita selidiki kembali dengan bersama sama dengan teman-teman PPATK dan dari kejaksaan untuk memburu aset-aset yang masih belum kita sita,” jelasnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Maret 2023: Aldebaran Kalah, Tangisan Menggema Pecah di Pondok Pelita Saat Reyna Diambil Nino

Diketahui pula bahwa sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Henry Surya kini sudah resmi ditahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X