Terkuak 'Tarif' Rekrutmen Bintara, Kompolnas Desak Lima Anggota Polri Terima Suap Dipecat

photo author
- Selasa, 7 Maret 2023 | 19:10 WIB
Kompolnas desak Polri pecat oknum penerima suap rekrutmen Bintara. (Unsplash/Mufid Majnun)
Kompolnas desak Polri pecat oknum penerima suap rekrutmen Bintara. (Unsplash/Mufid Majnun)

ASPIRASIKU - Terkuak sejumlah oknum anggota Polri menerima suap atas kegiatan Rekrutmen Bintara Polri.

Atas hal itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar lima anggota yang diduga menjadi calo Rekrutmen Bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses secara hukum.

Tidak sampai di sana, Kompolnas juga mendesak agar lima anggota Polda Jawa Tengah itu dipecat dari kepolisian.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMA SMK di JNE Express, Posisi Kurir dan Pelaksana Gudang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Hal demikian seperti disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Selasa 7 Maret 2023.

"Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar, agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan," ujar Poengky Indarti.

Ia juga menyebut bahwa dorongan itu agar menjadi efek jera baik bagi oknum Polri maupun orangtua yang melakukan suap.

Baca Juga: Miliki Harta Kekayaan Tidak Wajar, 69 PNS Kementerian Keuangan Diperiksa Sumber Kekayaannya

"Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diloloskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan. Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera,"  kata dia.

Pihaknya menyesalkan mengenai praktik suap dalam penerimaan atau rekrutmen anggota Polri.

Pasalnya, menurutnyatindak pidana ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri.

Baca Juga: Ikatan Cinta 8 Maret 2023: Niat Jebak Aldebaran, Zara Justru Bongkar Timbunan Kasus Kematian Andin Karena Ini

 

"Kami sangat menyayangkan masih adanya praktek suap dalam seleksi anggota Polri. Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X