ASPIRASIKU - Terkuak sejumlah oknum anggota Polri menerima suap atas kegiatan Rekrutmen Bintara Polri.
Atas hal itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar lima anggota yang diduga menjadi calo Rekrutmen Bintara Polri di Polda Jawa Tengah diproses secara hukum.
Tidak sampai di sana, Kompolnas juga mendesak agar lima anggota Polda Jawa Tengah itu dipecat dari kepolisian.
Hal demikian seperti disampaikan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti pada Selasa 7 Maret 2023.
"Kami juga mendorong proses hukum tegas kepada para pelanggar, agar dikenai sanksi etik berupa pemecatan (PTDH) dan pidana penyuapan," ujar Poengky Indarti.
Ia juga menyebut bahwa dorongan itu agar menjadi efek jera baik bagi oknum Polri maupun orangtua yang melakukan suap.
Baca Juga: Miliki Harta Kekayaan Tidak Wajar, 69 PNS Kementerian Keuangan Diperiksa Sumber Kekayaannya
"Selain itu kepada orang yang bersedia menyerahkan uang untuk tujuan diloloskan, maka yang bersangkutan juga harus diproses pidana penyuapan. Sehingga pemberi dan penerima sama-sama diproses pidana agar ada efek jera," kata dia.
Pihaknya menyesalkan mengenai praktik suap dalam penerimaan atau rekrutmen anggota Polri.
Pasalnya, menurutnyatindak pidana ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri.
"Kami sangat menyayangkan masih adanya praktek suap dalam seleksi anggota Polri. Mereka yang coba-coba menggunakan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara melakukan kejahatan suap," tuturnya.