Ade Ary juga menjelaskan bahwa peran tersangka Shane Lukas dalam kasus ini diduga membiarkan kekerasan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada korban.
Baca Juga: 6 Tips Agar Tetap Kuat dan Sehat Selama Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan
Tersangka Shane Lukas akan dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.***