Satgas PKH Ungkap Indikasi Pidana di Balik Banjir dan Longsor Sumatera, Sejumlah Perusahaan Dipetakan

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera (Dok. Kejaksaan RI)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera (Dok. Kejaksaan RI)

Baca Juga: Setelah Banjir Bandang dan Terisolir, Jembatan Bailey Teupin Mane Kembali Hubungkan Aceh Tengah dan Bireun, Akses Menuju Bener Meriah Mulai Terbuka

Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa evaluasi dan peninjauan ulang perizinan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

“Selain itu juga diputuskan akan dikenakan sanksi administratif berupa evaluasi perizinan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum penanggung jawab pidana,” kata Febrie.

Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian akibat kerusakan lingkungan serta membebankan kewajiban pemulihan kepada pihak yang bertanggung jawab.

“Satgas PKH akan melakukan perhitungan kerugian atas kerusakan lingkungan dan memberi beban kewajiban pemulihan keadaan,” tambahnya.

Baca Juga: Beasiswa IASP 2026 Dibuka, CEK Syarat dan Ketentuannya

Dalam kesempatan tersebut, Febrie turut menyoroti tingkat kerusakan hutan yang dinilai sudah sangat mengkhawatirkan, salah satunya di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.

“Kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.000 hektare kini tinggal 12.000 hektare, bahkan hutan primernya hanya tersisa sekitar 6.500 hektare,” ungkapnya.

Untuk wilayah Sumatera, Satgas PKH telah mengidentifikasi puluhan perusahaan yang diduga terlibat dalam kerusakan kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS).

Di Aceh, terdapat sembilan perusahaan yang diduga terkait langsung dengan DAS.

Sementara di Sumatera Utara teridentifikasi delapan perusahaan, dan di Sumatera Barat diperkirakan terdapat 14 subjek hukum yang sedang didalami.

Baca Juga: Pengungsi Aceh Tamiang Tolak Uang, Pilih Minta Mukena untuk Ibadah di Tengah Bencana

“Identitas perusahaan, lokasi kegiatan, hingga dugaan perbuatan pidananya sudah kami kantongi,” pungkas Febrie.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X