PBNU Tegaskan Pencopotan Gus Yahya, Rais Aam Ambil Alih Kendali dan Bentuk TPF

photo author
- Senin, 1 Desember 2025 | 12:00 WIB
Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar tegaskan pencopotan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. (Dok. PBNU) (Dok. PBNU)
Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar tegaskan pencopotan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum PBNU. (Dok. PBNU) (Dok. PBNU)

ASPIRASIKU - Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Miftachul Akhyar, memberikan penegasan resmi terkait pencopotan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dari jabatannya sebagai Ketua Umum PBNU.

Keputusan tersebut berlaku sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, setelah melalui rapat yang digelar pada 20 November 2025.

Miftachul menyampaikan bahwa sejak keputusan itu berlaku, Gus Yahya tidak lagi memiliki kewenangan maupun hak untuk menggunakan atribut Ketua Umum PBNU.

“Kepemimpinan PBNU saat ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Rais Aam,” tegasnya.

Baca Juga: BNPB: Korban Jiwa Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera Tembus 303 Orang

Dukungan 36 PWNU dan Latar Belakang Keputusan

Pencopotan ini diputuskan setelah pertemuan Rais Aam bersama 36 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).

Miftachul menyebut seluruh PWNU memahami latar belakang keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dan memberikan dukungan penuh kepada dirinya untuk menindaklanjutinya.

PBNU Bentuk Tim Pencari Fakta (TPF)

Dalam konferensi pers di kantor PWNU Jawa Timur, Sabtu, 29 November 2025, Miftachul mengumumkan bahwa PBNU resmi membentuk Tim Pencari Fakta (TPF).

Baca Juga: Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir, 1.829 Warga Mengungsi dan Isu Kelangkaan BBM Mengemuka

“Setelah mencermati dinamika di masyarakat, termasuk informasi serta opini di media arus utama dan media sosial, kami memberikan perhatian secara khusus,” ujarnya.

TPF ini akan bertugas menginvestigasi berbagai kabar yang berkembang, memastikan kesahihan informasi, dan menelusuri isu-isu yang memicu polemik.

Tim ini dipimpin oleh Wakil Rais Aam PBNU, KH Anwar Iskandar dan KH Afifuddin Muhajir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X