Atas dasar itu, dilakukan serangkaian pengkajian dan telaah dari berbagai sudut, termasuk konsultasi dengan pakar hukum.
Baca Juga: Spesial HUT! DAMRI Hadirkan Promo Tiket Bus Cuma 79 Perak, Ini Syarat dan Ketentuannya
Surat usulan dari DPR kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dalam sepekan terakhir.
“Kemudian memberi surat, memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” kata Prasetyo.
Sebelum keputusan diambil, pemerintah juga menggelar rapat terbatas (ratas) untuk memfinalisasi pertimbangan pemberian rehabilitasi.
Putusan Pengadilan Tipikor: Vonis 4,5 Tahun untuk Ira Puspadewi
Dalam sidang 20 November 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hakim Ketua Sunoto menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kepada Ira Puspadewi.
Baca Juga: CEK! Daftar Rute Kereta Api yang Dapat Diskon 30% Libur Nataru 2025/2026
Majelis Hakim menilai Ira terbukti memperkaya pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, sebesar Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi oleh ASDP.
Sementara itu, dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo menandai babak baru penanganan kasus ini, yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai pandangan mengenai proses hukum dan pertimbangan kebijakan negara.***