Jakarta, ASPIRASIKU — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menegaskan bahwa aktivitas jual-beli pakaian bekas atau thrifting bukan faktor utama di balik melemahnya industri tekstil nasional.
Penilaian ini disampaikan setelah munculnya rencana Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk memperketat hingga melarang peredaran pakaian bekas ilegal di pasar domestik.
Pernyataan BAM DPR RI tersebut disampaikan usai audiensi dengan Asosiasi Thrifting di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, mengungkapkan temuan data yang justru menunjukkan kontribusi kecil pakaian bekas terhadap masuknya barang tekstil ilegal ke tanah air.
Menurut Adian, volume pakaian bekas impor hanya sekitar 0,5 persen dari total barang tekstil ilegal yang beredar di Indonesia.
“Total barang thrifting yang masuk hanya 3.600 kontainer, jauh lebih kecil dibandingkan 28 ribu kontainer barang tekstil ilegal lain,” jelas Adian. “Artinya, barang thrifting ini hanya 0,5 persen dari total yang tadi.”
DPR: Ancaman Utama Bukan dari Thrifting
Dalam pertemuan tersebut, DPR menyoroti persoalan yang lebih besar: merosotnya daya saing industri tekstil lokal serta menurunnya kejayaan pusat grosir di Indonesia yang dulu unggul di Asia Tenggara.
Baca Juga: BEM UI Gelar Aksi Tolak KUHAP Baru, Massa Hadang Mobil Pejabat di Depan DPR
Anggota Komisi XI DPR, Thoriq Majiddanor, menegaskan bahwa dominasi barang impor baru maupun ilegal lainnya menjadi ancaman yang lebih serius dibandingkan thrifting.
“Kami lihat dari data, thrifting bukan ancaman utama. Barang impor lain, tidak hanya bekas tetapi juga baru, turut mendominasi dan menjadi ancaman serius,” ujarnya.
Thoriq memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini bersama kementerian terkait untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat.
Pedagang Minta Pertimbangan Legalisasi atau Larangan Terbatas