“Pak Roy Suryo cs membuktikan bahwa itu (ijazah) palsu… Kata Pak Jokowi bersama UGM dan ahli-ahlinya, ‘Yang benar kami, ijazah itu sah.’ Nah, sekarang yang mana yang benar?” ujarnya.
Karena ijazah Jokowi diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), Susno menyebut pihak universitas telah menegaskan keaslian dan legalitas dokumen tersebut.
Baca Juga: Dibuka! Ini Persyaratan Bintara Brimob 2025, Yuk Ditinjau
Dengan demikian, posisi Roy Suryo cs dianggap sebagai pihak yang salah oleh institusi penerbit.
Susno Ingatkan Pentingnya Pembuktian Ijazah Asli dan Sah
Susno menggarisbawahi bahwa keaslian ijazah belum cukup — legalitasnya juga harus dibuktikan.
“UGM dan Pak Jokowi membuktikan ijazah itu asli dan sah. Tidak cukup dengan asli… Sah itu kan ada syaratnya: harus kuliah, tamat, IPK harus sekian, dan seterusnya,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik untuk tetap netral dan memastikan pembuktian dilakukan secara transparan.
Baca Juga: BRI Perkuat Fondasi Ekonomi Nasional, Program Desa BRILiaN Jangkau 4.909 Desa di Seluruh Indonesia
“Pak Roy Suryo cs buktinya apa kalau itu palsu? Silakan itu diputus.”
Daftar Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Pada Jumat, 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah Jokowi, terbagi dalam dua klaster.
Klaster Pertama (ES, KTR, MRF, RE, DHL):
Pasal 310, 311, 160 KUHP
Pasal 27a Jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE