ASPIRASIKU — Artis kenamaan Indonesia, Sandra Dewi, resmi menempuh jalur hukum untuk melawan penyitaan aset oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menyeret sang suami, Harvey Moeis.
Melalui kuasa hukumnya, Sandra mengajukan keberatan atas sejumlah aset yang disita, mulai dari tas mewah, perhiasan, hingga deposito puluhan miliar rupiah.
Ia menegaskan seluruh harta tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya sendiri selama berkarier di dunia hiburan dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sidang Keberatan Masih Berlanjut
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menjelaskan sidang keberatan Sandra masih dalam tahap pembuktian.
“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi dalam pernyataan resminya, Selasa (21/10).
Kasus ini mencuri perhatian publik karena sejumlah barang sitaan, termasuk 88 tas branded dan deposito senilai Rp33 miliar, diklaim Sandra merupakan hasil dari aktivitas endorsement selama lebih dari satu dekade di dunia hiburan.
Dalih Pisah Harta Sebelum Menikah
Sandra Dewi menegaskan, seluruh aset atas namanya merupakan hasil usaha pribadi.
Ia juga telah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga kepemilikan harta masing-masing bersifat terpisah secara hukum.
Hal tersebut turut dibenarkan oleh pengacara Harvey, Andi Ahmad, dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024.
“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata Ahmad.