Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara karena Kasus Kekerasan Seksual Anak, Denda Rp5 Miliar dan Restitusi Rp359 Juta

photo author
- Rabu, 22 Oktober 2025 | 07:00 WIB
Foto Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma.  (X.com/@jaksapedia)
Foto Menyoroti vonis kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma. (X.com/@jaksapedia)

ASPIRASIKU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata memvonis Fajar dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Baca Juga: UGM dan Ilmuwan Dunia Bahas Fag hingga Genetik Tropis untuk Selamatkan Keanekaragaman Hayati, Dorong Integrasi Biologi Modern

“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar,” ujar hakim Parnata saat membacakan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10).

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp359 juta kepada para korban serta memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Baca Juga: Isu Louis van Gaal dan Timur Kapadze Hangat di Publik, Siapa Pengganti Patrick Kluivert di Timnas Indonesia?

Dalam sidang tuntutan, JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

Ketua Tim JPU, Arwin, menyatakan perbuatan terdakwa yang melibatkan aplikasi daring dan perekaman video telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.

“Ini kita anggap sudah maksimal,” tegas Arwin.

Dalam dakwaannya, Fajar dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekam dan menyebarkan video asusila tanpa persetujuan korban.

Baca Juga: Kisah Pendampingan BRI, Datik Batik Tangerang Selatan Siap Go Digital dan Ekspor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X