ASPIRASIKU — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjatuhkan vonis berat terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata memvonis Fajar dengan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Hukuman ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan denda Rp5 miliar,” ujar hakim Parnata saat membacakan putusan di PN Kupang, Selasa (21/10).
Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga memerintahkan Fajar membayar restitusi senilai Rp359 juta kepada para korban serta memusnahkan barang bukti berupa pakaian, laptop, dan rekaman video.
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Jaksa Penuntut Umum menilai Fajar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Dalam sidang tuntutan, JPU menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian dan menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.
Ketua Tim JPU, Arwin, menyatakan perbuatan terdakwa yang melibatkan aplikasi daring dan perekaman video telah memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak.
“Ini kita anggap sudah maksimal,” tegas Arwin.
Dalam dakwaannya, Fajar dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak, Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekam dan menyebarkan video asusila tanpa persetujuan korban.
Baca Juga: Kisah Pendampingan BRI, Datik Batik Tangerang Selatan Siap Go Digital dan Ekspor