ASPIRASIKU - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Menurut Mahfud, langkah tersebut berpotensi membuat negara kehilangan uang hingga Rp95 triliun.
“Saya tetap berpikir Pak Purbaya tak begitu paham masalah BLBI ini, karena faktanya BLBI itu adalah utang resmi dari obligor dan debitur dengan jaminan surat pengakuan utang resmi,” ujar Mahfud MD dalam siniar di YouTube Mahfud MD Official, Rabu (15/10/2025).
Mahfud menjelaskan bahwa utang BLBI mencapai Rp141 triliun dari total utang asli sebesar Rp440 triliun. Dari jumlah itu, Satgas BLBI telah berhasil menghimpun Rp41 triliun selama tiga tahun terakhir.
“Kalau ini tiba-tiba dihentikan, yang Rp41 triliun sudah dapatkan kemarin, 3 tahun kemarin, itu akan menimbulkan ketidakadilan,” ungkapnya.
Ia menilai pembubaran Satgas akan mencederai rasa keadilan bagi pihak yang telah memenuhi kewajiban membayar utang, sementara sebagian obligor dan debitur lain masih menunggu proses negosiasi.
Baca Juga: Modus COD Mobil Berujung Penyekapan, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi di Tangerang Selatan
“Utang kepada negara lalu tim yang memutuskan harus nego itu bisa korupsi, tanpa dasar hukum bahwa itu bisa dinego karena itu sudah putusan hukum. Jadi, ini masih banyak yang mau nego,” tegas Mahfud.
Bandingkan dengan Kasus Pengemplangan Pajak
Mahfud juga menyinggung kebijakan Menkeu Purbaya yang kini fokus memburu pengemplang pajak dengan nilai sekitar Rp60 triliun.
Ia menilai jumlah tersebut lebih kecil dibanding potensi uang negara dari kasus BLBI.
“Nah ini sebenarnya lebih besar dari pajak yang akan dia buru Rp60 triliun dari pengemplangan pajak, ini Rp141 triliun sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dollar, bisa (masih) Rp95 triliun, itu kan gede kalau dikejar. Itu utang lho, nggak bisa dibiarkan,” kata Mahfud.