- Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah
Baca Juga: Gelombang Kecaman Usai Charlie Kirk Tewas Ditembak saat Acara Debat di Kampus
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah
Untuk informasi lebih lengkapnya, dapat mengaskses tautan https://bkpsdm.bogorkab.go.id/goid/alokasi-kebutuhan-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk-paruh-waktu-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-bogor/.
Baca Juga: UGM dan BRIN Temukan Spesies Baru Kadal Buta Endemik Pulau Buton
Demikian informasi PPPK Paruh Waktu di Pemerintah Kabupaten Bogor. Semoga bermanfaat artikel ini.***