Jakarta, ASPIRASIKU – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak melanjutkan rencana pelaporan influencer Ferry Irwandi ke pihak kepolisian.
Menurutnya, sebagai institusi, TNI tidak memiliki legal standing untuk melaporkan kasus tersebut.
“Saya menilai tak perlu dilanjutkan, karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024,” ujar Abdullah kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Politikus PKB itu menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku untuk individu perorangan yang merasa dirugikan, bukan lembaga pemerintah, korporasi, profesi, maupun jabatan.
Baca Juga: Sikambara Peduli: Supporter Sepakbola Lampung Gelar Aksi Sosial di Bandarlampung
Abdullah juga menegaskan bahwa kebebasan berpendapat adalah hak warga negara yang dijamin konstitusi.
“Berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi. Mekanisme ini penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antar lembaga,” katanya.
Ia menambahkan, supremasi sipil harus dijunjung tinggi dalam kehidupan bernegara.
Jika pelaporan terhadap Ferry dilanjutkan, dikhawatirkan akan menimbulkan rasa takut masyarakat untuk berpendapat.
Baca Juga: Perkuat Ekonomi Desa, BRI–MedcoEnergi Berkolaborasi Berdayakan UMKM
“Artinya, menghormati supremasi sipil, menghormati HAM, dan berpegang pada jati diri bangsa,” lanjut Abdullah.
Sebelumnya, rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi muncul usai empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Kedatangan mereka disebut untuk berkonsultasi terkait pernyataan maupun tindakan CEO Malaka Project itu selama aksi demo pada Agustus 2025.
TNI mengklaim telah menemukan bukti adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry dan bisa diproses ke jalur hukum.