Jakarta, ASPIRASIKU – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur yang ternyata dikendalikan seorang narapidana dari balik jeruji besi Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial AN (40) diketahui sedang menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang,” ungkap Kasubdit II Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025).
Meski sudah enam tahun mendekam di penjara, AN masih aktif mengendalikan jaringan eksploitasi anak secara daring.
Aksinya terbongkar berkat patroli siber tim Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya yang menemukan aktivitas mencurigakan di platform media sosial X.
“Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta,” jelas Herman.
Baca Juga: Putra Gubernur Jabar Minta Maaf Atas Insiden Maut di Pesta Rakyat Pernikahannya
Petugas kemudian melakukan penyamaran hingga berhasil memancing pelaku untuk mengirimkan dua korban anak di bawah umur.
“Dua anak sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP,” tuturnya.
Diketahui kedua korban berinisial AB (16) dan CG (16). Mereka telah dieksploitasi sejak Oktober 2023 lalu dan kini mendapatkan pendampingan serta penanganan lebih lanjut dari kepolisian.
Baca Juga: BRI Dorong Ekonomi Lokal Lewat Pembiayaan Mitra Program Makan Bergizi Gratis
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berbasis daring yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Polisi menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lebih luas di balik aksi pelaku.***