ASPIRASIKU - Pengacara kondang asal Indonesia Hotman Paris merasa masih ada celah Ferdy Sambo terhindar dari vonis hukuman mati yang baru-baru ini dijatuhkan padanya.
Pasalnya menurut Hotman Paris, dalam analisa pembedahan buku di pasal 100 KUHP apa yang saat ini divonis hukuman mati pada Ferdy Sambo akan sia-sia, ketika sudah ada di lapas.
Munculnya pasal 100 KUHP menjadi polemik yang bisa buat Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati ketika dapat surat kelakuan baik setelah 10 tahun di penjara.
Maka itu, Hotman Paris ikut angkat bicara mempertanyakan siapa yang pembuat KUHP ini. Bahkan di akhir video Hotman meminta untuk Presiden Jokowi membatalkannya.
Dalam analisa Hotman Paris dalam menganalisis isi dari Pasal 100 KUHP, dikutip Aspirasiku dari laman Instagram @undercover.id, 13 Februari 2023.
Dalam postingan tersebut berisi vidio dimana nampak pengacara kondang yakni Hotman Paris membacakan isi Pasal KUHP yang baru.
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng, Circle Pertemanan Syahrini di Jepang Akrab dengan Takeru Sato
Terkait dengan pasal 100 yang menyebutkan bahwa seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati tidak bisa langsung dihukum mati.
Jadi harus diberi kesempatan 10 tahun apakah terdakwa berkelakuan baik.
“Haduh makin setiap pasal saya baca di KUHP Pidana yang baru ini gua pusing, nalar hukumnya dimana?” ucap Hotman Paris saat membaca isi KUHP Pidana yang baru.
Hotman Paris mempertanyakan bagaimana ini orang-orang yang membuat Undang-Undang.