Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
''Pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis, ancaman maksimal 15 Tahun penjara,'' terang Iptu Teddy.***