Kronologi Kasus Sekar Arum, Mantan Artis Kolosal yang Mengedarkan Uang Palsu dengan Barang Bukti Sebesar Rp. 223 Juta

photo author
- Senin, 14 April 2025 | 14:36 WIB
Ilustrasi uang rupiah - kronologi mantan artis kolosal, Sekar Arum ditangkap polisi setelah mengedarkan uang palsu dengan barang bukti Rp. 223 Juta  (Pexels/ Ahsanjaya)
Ilustrasi uang rupiah - kronologi mantan artis kolosal, Sekar Arum ditangkap polisi setelah mengedarkan uang palsu dengan barang bukti Rp. 223 Juta (Pexels/ Ahsanjaya)

Atas ulahnya, pelaku disangkakan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

''Pelaku akan kami jerat dengan pasal berlapis, ancaman maksimal 15 Tahun penjara,'' terang Iptu Teddy.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Doni Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X