Baca Juga: 40 Soal Pendidikan Anti Korupsi Beserta Jawabannya
Dalam persidangan yang berlangsung pada 13 Februari 2025 di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa korupsi yang dilakukan Harvey Moeis menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Putusan ini dibacakan oleh anggota Majelis Hakim, Suparman Nyompa, pada 23 Desember 2024.
Rincian Kerugian Negara Akibat Skandal Korupsi PT Timah
Dalam putusan tersebut, Suparman merinci kerugian negara akibat skandal mega korupsi PT Timah sebagai berikut:
1. Kerja sama penyewaan alat processing pe-logaman timah yang tidak sesuai ketentuan: Rp2,284 triliun
2. Pembayaran bijih timah dari tambang ilegal: Rp26,648 triliun
3. Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal: Rp271,069 triliun
Dengan terungkapnya dua kasus besar ini, publik menanti langkah tegas pemerintah dalam memberantas korupsi di sektor energi dan sumber daya alam.***