Ciptakan Kerugian Negara Capai Ratusan Triliun, Ini Rincian Kerugian di Skandal Korupsi Pertamina dan PT Timah

photo author
- Kamis, 27 Februari 2025 | 16:18 WIB
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan).  (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)
Potret Dirut PT Pertamina Riva Siahaan (kiri) dan pengusaha Harvey Moeis (kanan). (Dok. Pertamina Patra Niaga - Media Sosial)

ASPIRASIKU - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Penetapan tersangka diumumkan di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam periode tersebut, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sebelum memutuskan impor.

Hal ini diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Baca Juga: Jasa Paten Merek Online Tanpa Ribet, Solusi Mudah Lindungi Merek Anda

"Namun, dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk RON 92 (Pertamax), padahal yang dibeli adalah RON 90 (Pertalite)," ungkap Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan RI, Jakarta.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa minyak RON 90 yang dibeli kemudian dilakukan blending di storage/depo agar menjadi RON 92, yang merupakan tindakan tidak diperbolehkan.

Perbuatan melawan hukum ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp139,7 triliun.

Baca Juga: Rekomendasi Lisensi cPanel dan Sertifikat SSL di Jagoan Hosting

Rincian Kerugian Negara Akibat Skandal Korupsi Pertamina

Berdasarkan siaran pers Kejagung pada Rabu, 26 Februari 2025, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp139,7 triliun yang bersumber dari berbagai komponen, antara lain:

1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
4. Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
5. Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Skandal Korupsi PT Timah: Harvey Moeis Rugikan Negara Rp300 Triliun

Kasus dugaan korupsi yang menjerat Dirut Pertamina Patra Niaga ini mengingatkan publik pada skandal korupsi PT Timah yang melibatkan pengusaha Harvey Moeis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X