Benarkah QRIS Kena PPN? Cek Kebenarannya dari Bank Indonesia

photo author
- Minggu, 5 Januari 2025 | 18:00 WIB
Benarkah QRIS Kena PPN? Cek Kebenarannya dari Bank Indonesia (Dok. BRI)
Benarkah QRIS Kena PPN? Cek Kebenarannya dari Bank Indonesia (Dok. BRI)

ASPIRASIKU - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.

Pernyataan ini disampaikan untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terkait kabar bahwa penggunaan QRIS akan dibebani pajak tambahan.

Bank Indonesia telah menjelaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen, bukan pada metode pembayaran seperti QRIS atau transaksi non-tunai lainnya.

Baca Juga: PPN 12 Persen Berlaku untuk Apa Saja? Jangan Salah Kaprah, Simak Faktanya

“PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN atas barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non-tunai lainnya,” demikian penjelasan BI melalui akun Instagram resminya, @bank_Indonesia, dikutip Aspirasiku pada Sabtu, 4 Januari 2025.

PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran

Lebih lanjut, BI menjelaskan bahwa pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant.

Baca Juga: Ini Dia Daftar SMA Terbaik 2025 di Lampung Tengah

Biaya ini termasuk Merchant Discount Rate (MDR), namun tidak dibebankan langsung kepada konsumen.

“PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” terang BI.

Keringanan untuk Usaha Mikro

Untuk mendukung pelaku Usaha Mikro (UMI), BI telah memberlakukan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024.

Baca Juga: Apa Perbedaan Level Penelitian Pada Tingkat Pendidikan S1, S2, dan S3? Berikut Penjelasannya

Kebijakan ini berlaku untuk transaksi hingga Rp 500.000 di merchant usaha mikro. Dengan demikian, usaha mikro tidak terkena tarif PPN alias bebas pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X