ASPIRASIKU - Pemerintah segera menetapkan skema baru mengenai pajak kendaraan bermotor yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (BPKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) per 5 Januari 2025.
Di Lampung, Pemerintha Provinsi Lampung akan memberikan keringanan bagi wajib pajak terkait opsen pajak kendaraan bermotor.
Hal demikian seperti yang disampaikan oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin saat diwawancarai awak media baru-baru ini.
Baca Juga: Penerbitan NRG Segera Diluncurkan, Berikut Merupakan Syarat Agar Para Lulusan PPG Memperoleh NRG
Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi Lampung akan memberikan diskon bahi wajib pajak pada awal penerapan kebijakan baru opsen pajak kendaraan bermotor.
Adapun diskon keringanan opsen pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai dari 9 persen hingga 54 persen.
Apabila kendaraan masuk dalam kategori kendaraan lama, maka akan mendapatkan diskon sebesar 10 persen.
Baca Juga: Ketentuan Terbaru Pendaftaran SNPMB Tahun 2025, Berikut Penjelasannya
Diskon keringanan opsen pajak kendaraan bermotor di Lampung akan berlaku mulai dari 5 Januari 2025 sampai dengan satu tahun ke depan.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1 Ayat 61 dan 62 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan pada pajak dengan persentase tertentu.
Adapun Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ayo Cek Panduan Cara Bikin SKCK Online untuk Peserta PPPK 2025!
Apakah penerapan Opsen membuat pembayaran pajak kendaraan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya? jawabannya tidak.
Cara Menghitung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor