ASPIRASIKU - Pada 1 Januari 2024, Pemerintah Indonesia menerapkan aturan baru terkait penghitungan pajak gaji pekerja.
Perubahan ini dicatat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
PP Nomor 58 Tahun 2023 membahas tarif pemotongan pajak untuk penghasilan yang diterima oleh pekerja.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Gratiskan Pajak PPN untuk Pembelian Rumah, Ini Syaratnya
Fokus utamanya adalah pada Pasal 21, yang menangani penghasilan terkait dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Aturan ini memberikan detail mengenai tarif pemotongan pajak, baik tarif efektif bulanan maupun tarif efektif harian.
Tarif bulanan diklasifikasikan berdasarkan besarnya penghasilan yang tidak kena pajak, dengan mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak.
Baca Juga: Apakah Tanggal 2 Januari 2024 Masih Hari Cuti Bersama?
Dalam aturan pajak pekerja 2024, terdapat beberapa kategori tarif efektif bulanan.
Secara singkat, berikut adalah beberapa kategori tersebut:
Kategori A:
1. Tidak kawin tanpa tanggungan.
2. Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang, atau
3. Kawin tanpa tanggungan.