Kerugian Negara dan Vonis Harvey Moeis
Harvey Moeis, terdakwa lain dalam kasus ini, sebelumnya divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024.
Ia juga didenda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Boarding School Terbaik di Indonesia untuk Pendidikan Unggulan
Majelis hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa," kata Ketua Hakim Eko Aryanto dalam persidangan.
Sumber Kekayaan Harvey Moeis dan Helena Lim
Sumber kekayaan Harvey Moeis terungkap dalam penggeledahan Kejaksaan Agung di rumahnya di kawasan Pakubuwono.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Pertamina Training And Consulting (PTC), Terbuka Bagi Disabilitas
Ia diketahui memiliki aset berupa dua mobil mewah, Rolls Royce Ghost senilai Rp25 miliar dan MINI Cooper Rp750 juta, serta uang tunai Rp76 miliar dan logam mulia.
Helena Lim, di sisi lain, memiliki barang mewah senilai Rp33,4 miliar. Sebelum kasus ini, ia dikenal sebagai pengusaha produk minuman diet dan apotek, serta seorang penyanyi.
Kehidupannya yang kerap dipamerkan di media sosial kini menjadi sorotan publik.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Kantor Imigrasi Kendari Tahun 2025, Dibuka untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, CEK!
Kasus ini menggambarkan besarnya dampak korupsi terhadap negara dan masyarakat, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.***