ASPIRASIKU – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) tahun 2025 sebesar 6,5%.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah rapat internal dengan anggota Kabinet Merah Putih.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan usulan Menteri Tenaga Kerja yang sebelumnya mengajukan kenaikan sebesar 6%.
Baca Juga: Mengapa Pembangunan Jalan Dapat Mempercepat Perkembangan Wilayah, Ini Alasannya
Namun, setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pertemuan dengan pimpinan buruh, diputuskan untuk menetapkan kenaikan lebih tinggi.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%,” ujar Prabowo.
Presiden menegaskan bahwa upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial penting, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Baca Juga: Saat Menguasai Indonesia, Jepang Menerapkan Sistem Autaraki, yang Berarti Sistem Ekonomi...
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengurangi daya saing usaha.
“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus berjuang untuk perbaikan kesejahteraan mereka,” tambahnya.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan bahwa penetapan upah minimum sektoral akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Detail pelaksanaan akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Sebelum pengumuman ini, Presiden Prabowo bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.