4 Fakta Penting Pemberantasan Judi Online di Era Presiden Prabowo, Warga Diminta Waspada Godaan Judol Kalau Tak Mau Bernasib Begini

photo author
- Kamis, 21 November 2024 | 20:00 WIB
Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judi Online dalam Dua Pekan, Warga Diminta Waspada (Pixabay/Aidan Howe)
Polri Ungkap 619 Kasus dan 734 Tersangka Judi Online dalam Dua Pekan, Warga Diminta Waspada (Pixabay/Aidan Howe)

Selain itu, polisi juga menemukan keterlibatan influencer dalam mempromosikan situs tersebut. Wahyu menjelaskan bahwa syarat menjadi influencer adalah memiliki minimal 2.000 pengikut.

3. Menko Polhukam Tegaskan Judi Online adalah Penipuan

Dalam pernyataan tegasnya, Menko Polhukam Budi Gunawan mengingatkan bahwa slot atau judi online adalah bentuk penipuan.

“Masyarakat ditipu dengan harapan menang, padahal program judi online diatur agar pemain pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Pusbikat Ungaran Bukti Nyata Keberhasilan Program Klasterku Hidupku BRI dalam Memberdayakan Petani Alpukat

4. Kemenag Turut Bergerak Melawan Judi Online

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa 5.940 Kantor Urusan Agama (KUA) akan dilibatkan dalam pemberantasan judi online.

Selain itu, Kemenag akan mengangkat bahaya judi online sebagai tema khutbah yang disampaikan di lebih dari satu juta tempat ibadah di Indonesia.

“Kita ingin memproteksi masyarakat dari dampak negatif judi online,” tegas Umar.

Baca Juga: JAWABAN PRE TEST! Seorang Kepala Sekolah Akan Mengadakan Acara Perpisahan pada Akhir Tahun Ajaran Namun Berdasarkan...

Imbauan kepada Masyarakat

Keberhasilan Polri dalam mengungkap ratusan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas judi online.

Warga diminta melapor jika menemukan indikasi praktik ilegal ini di lingkungan sekitarnya.

Dengan kerja sama lintas lembaga dan kesadaran masyarakat, diharapkan judi online dapat diberantas hingga ke akarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama Aspirasiku

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X