ASPIRASIKU - Kisah mencengangkan mengenai kecanduan judi online dan tindak pencurian spion mobil serta motor di Jakarta Barat telah mengemuka.
Polisi telah berhasil menangkap dua individu berinisial NA (29) dan AS (37) di kawasan Krendang pada hari Rabu, tanggal 27 September 2023.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, memberikan keterangan terkait penangkapan ini dalam pernyataannya pada Sabtu, 21 Oktober 2023.
Putra menjelaskan bahwa salah satu dari dua pelaku, yakni Aji, adalah seorang residivis yang pernah dihukum selama 1,5 tahun akibat tindak pencurian.
Meskipun demikian, kedua pelaku baru sekali terlibat dalam pencurian spion mobil. Aji sendiri telah melakukan 365 tindak pencurian dengan kekerasan sebelumnya dan menjalani hukuman penahanan selama 1 tahun 6 bulan di Salemba.
Menurut Putra, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dan informasi yang diterima oleh polisi. Informasi tersebut kemudian dijalankan dalam operasi penangkapan yang berhasil menangkap kedua pelaku.
Baca Juga: MENGAPA dalam Pengembangan SDM Dibutuhkan Peningkatan Motivasi Karyawan?
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku pencurian spion mobil berada di sebuah rumah kontrakan di lokasi kejadian," ujar Putra.
Kedua pelaku ditangkap oleh polisi, dan barang bukti berupa kunci letter T ditemukan saat dilakukan penggeledahan di rumah mereka. Aji sendiri ditangkap saat berada di rumah temannya.
Putra menjelaskan bahwa Aji telah mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah yang berada dalam yurisdiksi Polsek Tambora.
Baca Juga: Struktur Teks Hikayat, Lengkap dengan Contoh Teks Hikayat yang Bisa Dipelajari
Motif di balik aksi kriminal yang mereka lakukan ternyata adalah kecanduan bermain judi online, terutama jenis slot.
Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian. Polisi juga tengah melakukan pengembangan penyelidikan terkait pengakuan tersangka yang juga terlibat dalam pencurian kendaraan roda dua.***