Cara Cek Bansos Kemensos Terbaru, Cukup Isi Data di Web Resmi Nama KTP dan Domisili Tempat Tinggal

photo author
- Senin, 26 Februari 2024 | 14:21 WIB
Foto Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menegaskan tidak lagi memberikan bantuan Program Sembako dalam bentuk barang sejak 2021 (4/12/2023) (kemensos.go.id)
Foto Menteri Sosial Tri Rismaharini saat menegaskan tidak lagi memberikan bantuan Program Sembako dalam bentuk barang sejak 2021 (4/12/2023) (kemensos.go.id)


ASPIRASIKU
- Bantuan Sosial yang diberikan pemerintah cukup memberi manfaat bagi masyarakat, begini cara cek bansos kemensos melalui laman resmi pemerintah.

Dikutip dari akun Instagram @kemensosri, beredar pesan berantai HOAX berisi cek bansos kemensos BLT El-Nino.

Pesan singkat cek bansos tersebut merujuk pada website HOAX dan tidak mengarah ke website resmi kemensos dari pemerintah.

Baca Juga: Ngeri! Banjir yang Terjadi di Bandar Lampung Jadi yang Terparah dalam 10 Tahun Terakhir

"Baru-baru ini beredar pesan melalui aplikasi WhatsApp terkait pencairan atau pendaftaran tambahan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) El-Nino." postingan Instagram pada Kamis, 22 Februari 2024.

Kemensos sendiri menghimbau agar berhenti untuk menyebar luaskan atau memberikan data dalam bentuk apapun ke website HOAX tersebut.

Adapun layanan pengaduan Kementrian Sosial Call Center bisa dihubungi di nomor 717.

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen CASN 2024: TINJAU Daftar Instansi Daerah yang Sudah Usulkan Kuota Formasi CPNS dan PPPK

Pengaduan tersebut untuk masyarakat yang jika menemukan adanya masalah terkait bantuan sosial.

Selain Call Center juga ada aplikasi dan situs SP4N Lapor (lapor.go.id).

Inilah cara cek bansos kemensos resmi dari Pemerintah.

Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Cara Mendaftar DTKS Kemensos untuk Ikut KIP Kuliah 2024

1. Kunjungi laman resmi https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan data sesuai KTP

3. Pilih Provinsi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ivan Darmawan

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X