Wajib Tahu! Ini Cara Mendaftar DTKS Kemensos untuk Ikut KIP Kuliah 2024

photo author
- Jumat, 23 Februari 2024 | 20:27 WIB
Ilustrasi : Berikut cara mendaftar DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) buat kamu yang ingin ikut Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi : Berikut cara mendaftar DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) buat kamu yang ingin ikut Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024. (kip-kuliah.kemdikbud.go.id)

ASPIRASIKU – Berikut cara mendaftar DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) buat kamu yang ingin ikut Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024.

Pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah resmi dibuka oleh Kemendikbud hingga 31 Oktober mendatang. Saat ini dibuka untuk penerimaan jalur SNBP 2024.

Namun ada satu syarat untuk mendaftar KIP Kuliah 2024, yaitu mahasiswa berasal dari keluarga tidak mampu dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos RI.

Jika data calon penerima KIP Kuliah 2024 belum terdata di DTKS Kemensos, maka kecil kemungkinan siswa tersebut akan lolos seleksi.

Baca Juga: Spesifikasi Redmi A3 Lengkap, Harga Dibawah 2JT Dibekali Desain Elegan Layar 90 Hz Baterai 5000 mAh

Namun tak perlu khawatir, karena DTKS bisa didaftarkan secara mandiri dan di cek statusnya secara online. Simak cara mendaftar DTKS secara mandiri dikutip, Kamis (22/2/2024) selengkapnya.

Cara Mendaftar DTKS Kemensos untuk KIP Kuliah 2024

DTKS dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan pemutakhiran data oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)

DTKS merupakan sumber data penduduk yang status kesejahteraannya rendah. Mereka nantinya mengikuti berbagai program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk pendaftaran secara mandiri, berbagai langkah yang harus dilakukan peserta yaitu:

Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 13T Lengkap Dengan Harga, Kamera Lensa Leica Dibekali Layar Amoled Refresh Rate 144Hz Android

Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS. Akan ada berita Acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.

Berita Acara ini kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang diverifikasi lalu diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan. Data diinput di SIKS akan diproses oleh Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi kepada bupati/walikota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X