Apa Saja Syarat untuk Mengikuti Seleksi UTBK SNBT 2024? Camaba, CEK Lengkapnya Disini

photo author
- Sabtu, 16 Desember 2023 | 18:03 WIB
Apa Saja Syarat untuk Mengikuti Seleksi UTBK SNBT 2024? Camaba, CEK Lengkapnya Disini  (Freepik/syarifahbrit)
Apa Saja Syarat untuk Mengikuti Seleksi UTBK SNBT 2024? Camaba, CEK Lengkapnya Disini (Freepik/syarifahbrit)

ASPIRASIKU – Selain kriteria nilai, calon mahasiswa baru (camaba) wajib ketahui syarat untuk mendaftar seleksi UTBK SNBT 2024.

Dengan syarat ini menjadi modal yang penting bagi calon mahasiswa baru (camaba) untuk mengikuti seleksi masuk PTN melalui UTBK SNBT 2024.

Apalagi syarat seleksi UTBK SNBT 2024 harus dilengkapi oleh calon mahasiswa baru (camaba) ini.

Baca Juga: Segini Besaran UMK Kota Samarinda Kaltim di Tahun 2024, CEK Juga Daftar Daerahnya Disini

Namun jika tidak lengkap syarat seleksi UTBK SNBT 2024, calon mahasiswa baru (camaba) dinyatakan tidak lulus ke tahapan selanjutnya.

Diketahui, jadwal pendaftaran seleksi UTBK SNBT 2024 dibuka pada tanggal 21 Maret hingga 5 April 2024.

Meskipun jadwal UTBK SNBT 2024 masih lama, mulai dari sekarang calon mahasiswa baru (camaba) mencatat informasi beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: PT Pulauintan Bajaperkasa Konstruksi Buka Lowongan Kerja Bagi Lulusan S1, Paling Lambat 30 Desember 2023!

Berikut ini adalah syarat untuk mengikuti seleksi UTBK SNBT 2024 bagi calon mahasiswa baru (camaba).

Syarat:

1. Peserta harus memiliki akun SNPMB Siswa. Registrasi Akun SNPMB Siswa dapat dilakukan di Portal SNPMB.

Baca Juga: SELAMAT! UMP Papua 2024 Telah Ditetapkan, Yuk Intip Besaran Jumlah yang Diterima oleh Tiap Wilayah

2. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Siswa SMA/SMK/MA Kelas 12 atau Paket C pada tahun 2024 dengan umur maksimal 22 tahun per 1 Juli 2024. Siswa yang belum mempunyai ijazah harus membawa surat keterangan siswa kelas 12 sekurang-kurangnya disertai dengan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wildan Nurtsani

Sumber: snpmb.bppp.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X