Pelamar PPPK Kabupaten Kediri 2023, Ini Aturan yang Perlu Diketahui saat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 07:00 WIB
Aturan Seleksi Kompetensi Pelamar PPPK Kabupaten Kediri 2023 (YouTube/ Kantor Regional 10 BKN)
Aturan Seleksi Kompetensi Pelamar PPPK Kabupaten Kediri 2023 (YouTube/ Kantor Regional 10 BKN)

 

ASPIRASIKU – Inilah aturan seleksi kompetensi yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur 2023 ini untuk para pelamar PPPK ketahui.

Jadi para pelamar PPPK 2023 bisa cermati apa saja yang jadi aturan saat pelaksanaan seleksi kompetensi di Kabupaten Kediri 2023 ini.

Dalam pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, pemerintah Kabupaten Kediri membuka seleksi PPPK 2023.

Baca Juga: Tahan Imbang Ekuador, Indonesia Raih Poin Bersejarah di Piala Dunia U-17 , Jokowi Ungkap Rasa bangga

Lowongan PPPK 2023 dari di lingkungan Pemkab Kediri diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, teknis, dan guru.

Secara keseluruhan, jumlah lowongan yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Kediri berjumlah 506 formasi.

Lowongan PPPK 2023 tersebut dibagi untuk memenuhi kebutuhan 217 tenaga kesehatan, 30 tenaga teknis, dan 259 guru.

Baca Juga: Inilah 10 Provinsi dengan UMP Terendah di Indonesia, Jateng Masih 1 Jutaan

Ribuan orang mengajukan lamaran PPPK 2023 di Pemkab Kediri. Pelamar perlu melalui beberapa tahapan seleksi sebelum akhirnya dinyatakan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Tahap pertama yang harus dilalui kandidat, yakni seleksi administrasi. Pemerintah Kabupaten Kediri telah mengumumkan hasil akhir seleksi tersebut.

Jumlah pelamar PPPK 2023 di instansi tersebut yang memenuhi syarat dan lolos seleksi administrasi sebanyak 1.400 orang dengan rincian 1.093 tenaga kesehatan, 57 tenaga teknis, dan 250 guru.

Baca Juga: JAWABAN! Bagaimana peran guru dalam mengembangkan kurilukum menggunakan UbD dalam proses pembelajarannya...

Tahapan selanjutnya yaitu seleksi kompetensi. Seleksi PPPK 2023 tersebut oleh Pemkab Kediri dilaksanakan di dua belas tempat, ada yang di Jawa Timur, DIY, hingga Kalimantan Tengah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: berita.kedirikab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X