Pelamar lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Pemkab Kediri perlu mengetahui peraturan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi.
Aturan berikut berlaku bagi 1.150 pelamar yang namanya ada di tautan https://berita.kedirikab.go.id/download/file?id=196&hash=9e992b4c3eb6afe9a9a3c21f8e2a78ca.
Baca Juga: Kabar Gembira! 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Rinciannya
- Peserta hadir di tempat seleksi paling lambat 60 menit menjelang seleksi kompetensi dimulai.
- Kandidat PPPK 2023 harus membawa KTP Elektronik asli/Surat Keterangan Pengganti KTP yang berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan KK yang dilegalisir basah.
- Dokumen lainnya yang harus dibawa, yakni Kartu Peserta Seleksi.
- Pelamar PPPK 2023 diperbolehkan membawa pensil kayu.
- Peserta harus mengenakan pakaian kemeja putih polos, celana panjang/rok hitam, sepatu hitam, dan jilbab hitam polos (bagi yang berjilbab).
- Saat memasuki ruangan seleksi kompetensi, kandidat dilarang membawa buku/catatan, kalkulator, gawai, jam tangan, dan senjata.
- Di dalam ruangan, peserta tidak diperbolehkan merokok dan membawa makanan serta minuman.
Baca Juga: KH Ahmad Hanafiah, Pejuang Asal Lampung Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Jokowi
- Saat seleksi berlangsung, kandidat dilarang berbicara dengan sesama peserta tes.
- Kandidat tidak diperbolehkan menyebarluaskan soal seleksi.
- Peserta dilarang keluar dari ruangan ujian, kecuali mendapatkan izin dari panitia.