Pelamar PPPK Kabupaten Kediri 2023, Ini Aturan yang Perlu Diketahui saat Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

photo author
- Sabtu, 11 November 2023 | 07:00 WIB
Aturan Seleksi Kompetensi Pelamar PPPK Kabupaten Kediri 2023 (YouTube/ Kantor Regional 10 BKN)
Aturan Seleksi Kompetensi Pelamar PPPK Kabupaten Kediri 2023 (YouTube/ Kantor Regional 10 BKN)

Pelamar lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja Pemkab Kediri perlu mengetahui peraturan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi.

Aturan berikut berlaku bagi 1.150 pelamar yang namanya ada di tautan https://berita.kedirikab.go.id/download/file?id=196&hash=9e992b4c3eb6afe9a9a3c21f8e2a78ca.

Baca Juga: Kabar Gembira! 1 Juta Guru Honorer Akan Diangkat Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Rinciannya

- Peserta hadir di tempat seleksi paling lambat 60 menit menjelang seleksi kompetensi dimulai.

- Kandidat PPPK 2023 harus membawa KTP Elektronik asli/Surat Keterangan Pengganti KTP yang berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan KK yang dilegalisir basah.

- Dokumen lainnya yang harus dibawa, yakni Kartu Peserta Seleksi.

- Pelamar PPPK 2023 diperbolehkan membawa pensil kayu.

Baca Juga: Apa Kemampuan Kerjasama yang Ingin Anda Tingkatkan dalam Diri Anda Sebagai Guru Penggerak? Ini Jawabannya

- Peserta harus mengenakan pakaian kemeja putih polos, celana panjang/rok hitam, sepatu hitam, dan jilbab hitam polos (bagi yang berjilbab).

- Saat memasuki ruangan seleksi kompetensi, kandidat dilarang membawa buku/catatan, kalkulator, gawai, jam tangan, dan senjata.

- Di dalam ruangan, peserta tidak diperbolehkan merokok dan membawa makanan serta minuman.

Baca Juga: KH Ahmad Hanafiah, Pejuang Asal Lampung Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional oleh Jokowi

- Saat seleksi berlangsung, kandidat dilarang berbicara dengan sesama peserta tes.

- Kandidat tidak diperbolehkan menyebarluaskan soal seleksi.

- Peserta dilarang keluar dari ruangan ujian, kecuali mendapatkan izin dari panitia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: berita.kedirikab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X