Selanjutnya, ketika pemerintah mampu menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri, pada saat bersamaan pihak pengusaha pun wajib mengikutinya untuk kenaikan UMP 2024 pada kelompok buruh.
Untuk diketahui Pemerintah belum menetapkan besaran UMP 2024. UMP seharusnya ditetapkan 2 bulan sebelum diberlakukan.
Di mana seharusnya pengumuman kenaikan UMP 2024 itu jatuh tanggal 1 November 2023.
“Diberlakukan per 1 Januari 2024. Kalau ditarik 60 hari sebelumnya 1 November. Sekarang 22 Oktober, tinggal 8 hari," ujarnya.
Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, tertulis rumusannya harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan. Maka paling lambat tanggal 20 November 2023. ***