Penetapan UMP 2024, Buruh Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Berapa Besarannya?

photo author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 20:02 WIB
Ilustrasi : UMP 2024, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Tahun Depan Hingga 15 Persen (Instagram @serikatpekerjanasional)
Ilustrasi : UMP 2024, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Tahun Depan Hingga 15 Persen (Instagram @serikatpekerjanasional)

Selanjutnya, ketika pemerintah mampu menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri, pada saat bersamaan pihak pengusaha pun wajib mengikutinya untuk kenaikan UMP 2024 pada kelompok buruh.

Untuk diketahui Pemerintah belum menetapkan besaran UMP 2024. UMP seharusnya ditetapkan 2 bulan sebelum diberlakukan.
Di mana seharusnya pengumuman kenaikan UMP 2024 itu jatuh tanggal 1 November 2023.

“Diberlakukan per 1 Januari 2024. Kalau ditarik 60 hari sebelumnya 1 November. Sekarang 22 Oktober, tinggal 8 hari," ujarnya.

Sedangkan untuk kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024, tertulis rumusannya harus dikeluarkan 40 hari sebelum ditetapkan. Maka paling lambat tanggal 20 November 2023. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X