Resmi! DPRD Umumkan Pengunduran Diri Chusnunia Chalim dari Wakil Gubernur Lampung, Segera Surati Kemendagri

- Senin, 18 September 2023 | 21:17 WIB
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Dok. Pemrpov Lampung)
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Dok. Pemrpov Lampung)

ASPIRASIKU – Pengunduran diri Chusnunia Chalim dari jabatan Wakil Gubernur Lampung secara resmi dumumkan oleh DPRD Provinsi Lampung.

Pengumuman pengunduran diri Chusnunia Chalim atau akrab disapa Nunik ini diadakan saat rapat paripurna pembahasan rencana perubahan APBD, pada Senin (18/9/2023).

Pengunduran diri Nunik dari jabatan Wagub untuk memenuhi persyaratan maju sebagai Caleg di DPR RI pada Pilgub 2024 mendatang.

Terkait hal itu, DPRD akan mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri untuk memproses pemberhentian Wagub Nunik.

Baca Juga: Terungkap! Pemkot Bandar Lampung Ternyata Nunggak Utang Jamkesda Hingga Rp21 Miliar ke Pemprov Lampung

“Tadi kita sudah mengumumkan, selanjutnya kita mengusulkan ke pusat agar mengeluarkan surat pemberhentiannya. Karena yang mengangkat dan memberhentikan gubernur wakil gubernur itukan pusat,” kata Wakil Ketua I DPRD Lampung, Elly Wahyuni.

Elly menyebut secepatnya DPRD Lampung akan mengirimkan surat itu ke Kemendagri.

“Ya secepatnya, kita bahas di rapim lalu kita sampaikan ke pusat agar disahkan pengunduran diri bu Wagub. Bisa jadi Bu Nunik juga sudah mengirimkan langsung surat pengunduran dirinya ke pusat,” ujarnya.

“Jadi surat ini kita sampaikan ke pusat untuk mengingatkan bahwa ini lho ada surat dari bu wagub, ayo keluarkan surat resminya agar disahkan menguduran dirinya,” tambah Elly.

Disinggung kekosongan jabatan Wagub Lampung setelah ditinggal Nunik, menurut Elly tidak perlu ada pengisian Penjabat (Pj) dari Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: BUKAN UMK! Gaji Tertinggi 2024 Ditempati DKI Jakarta untuk Pekerjaan Ini, Diatur Peraturan Menteri Keuangan RI

Menurutnya banyak pemda yang tidak memiliki wakil kepala daerah tapi roda pemerintahannya tetap bisa berjalan.

“Contoh sudah banyak, Lampung Utara kemarin begitu lama kekosongan wakil bupatinya bisa jalan. Lagian ini kan tidak lama, hanya hitungan bulan,” tutupnya.

Untuk diketahui, Chusnunia Chalim sudah mengundurkan diri sejak 11 Agustus lalu. Sementara masa jabatan Gubernur dan Wagub Lampung berakhir pada Desember 2023.

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan menyatakan Kemendagri tidak akan menugaskan Pj untuk mengisi kekosongan Wagub Lampung.

Halaman:

Editor: Mitra Wibowo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X