MENCENGANGKAN! Ternyata Begini Besaran Gaji Guru PPPK 2023 di Kabupaten Bangka

photo author
- Sabtu, 30 September 2023 | 10:22 WIB
Gaji guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di Kabupaten Bangka (Unsplash/Mufid Majnun)
Gaji guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di Kabupaten Bangka (Unsplash/Mufid Majnun)

Informasi mengenai gaji guru PPPK 2023 di Kabupaten Bangka ini akan dibandingkan dengan besaran UMK 2023.

Besaran UMK 2023 di Kabupaten Bangka adalah Rp 3.510.076,00, ini adalah data terbaru setelah mengalami kenaikan di tahun ini.

Baca Juga: Cocok Piknik Bareng Keluarga! Taman Betung Lampung Rekomendasi Destinasi Wisata yang Menawan di Kemiling

Nilai UMK 2023 di Kabupaten Bangka bisa dikatakan cukup tinggi jika dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

Sedangkan untuk besaran gaji guru PPPK 2023 di Kabupaten Bangka berkisar antara Rp3.370.000,00 sampai dengan Rp 4.000.000,00.

Informasi soal gaji guru PPPK 2023 ini sudah ada dalam laman sscasn, tidak hanya untuk Kabupaten Bangka tapi untuk semua daerah.

Baca Juga: Super Misterus! Inilah Sifat dan Karakter Zodiak Libra dan Scorpio yang Lahir di Bulan Oktober

Nilai minimum gaji guru PPPK 2023 di Kabupaten Bangka memang lebih rendah dibandingkan dengan UMK 2023 di kabupaten tersebut.

Namun secara rata-rata, besarnya gaji guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di Kabupaten Bangka bisa dikatakan seimbang.

Hal ini menjadi informasi yang sangat penting untuk pertimbangan dalam menentukan lokasi PPPK 2023.

Baca Juga: Contoh Format Surat Cuti dan Langkah Mengajukannya ke Perusahaan

Pasalnya jika ingin menjadi guru, ternyata gaji guru PPPK 2023 di Kabupaten Bangka sesuai dengan UMK 2023 di daerah tersebut.

Hal ini bisa menjadi poin penting bahwa Kabupaten Bangka bisa menjadi pilihan yang tepat untuk menjadi tempat pengabdian PPPK 2023.

Baca Juga: Putra Gus Solah Tegaskan Tidak Ada yang Salah dari Kegiatan Erick Thohir Berziarah ke Makam Pendiri NU

Pasalnya perbandingan antara gaji guru PPPK 2023 dan UMK 2023 di Kabupaten Bangka ini memang tidak terlalu tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mayang Sari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X