Guru PPPK 2023 Bakal Dapat Gaji Lebih Tinggi Dibandingkan UMK Karanganyar 2023, Kebutuhan Formasi Cuma Segini

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 16:00 WIB
Perbandingan Gaji Guru PPPK 2023 dari Pemkab Karanganyar dengan UMK Karanganyar 2023 (smpnsakra.sch.id)
Perbandingan Gaji Guru PPPK 2023 dari Pemkab Karanganyar dengan UMK Karanganyar 2023 (smpnsakra.sch.id)

ASPIRASIKU - Para pekerja di Kabupaten Karanganyar dan calon guru PPPK 2023 di Kabupaten Karanganyar tentunya penasaran berapa sih besaran gaji di 2023?

Besaran gaji pekerja di Karanganyar memang sudah memacu besaran yang ditetapkan pada UMK 2023, sementara gaji guru PPPK 2023 akan jadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten.

Gaji pekerja berdasarkan UMK 2023 Karanganyar adalah tanggungjawab perusahaan atau pengusaha, dan besarannya capai Rp2.207.483.

Baca Juga: KEREN! Ini Contoh Teks Amanat Pembina Upacara yang Tekankan Sikap Disiplin Kepada Warga Sekolah

Sejak awal tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Karanganyar telah mengumumkan kenaikan UMK 2023 menjadi sebesar Rp2.207.483.

Sementara situasi positif penghasilan meningkat dan kesejahteraan guru di Kabupaten Karanganyar juga turut diperhatikan.

Pasalnya besaran gaji guru PPPK 2023 di Pemerintah Kabupaten Karanganyar lebih tinggi dari besaran UMK 2023 Karanganyar.

Baca Juga: Transformasi BRI Sukses dapat Pengakuan Internasional untuk Hybrid Bank

Dilansir dari laman sscasn.bkn.go.id, rentang gaji guru PPPK 2023 di Karanganyar ini mencapai Rp2,97 juta hingga Rp4,87 juta.

Nantinya para guru PPPK 2023 tersebut akan ditempatkan di unit kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karanganyar.

Sementara itu, dilansir dari laman bkpsdm.karanganyarkab.go.id, Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka kesempatan yang terbatas untuk PPPK 2023 ini.

Baca Juga: Resmi Rilis! Website Indonesia Incorporated Dorong BUMN Go Global

Sesuai dengan Pengumuman Nomor 800/1036 tentang Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2023, ini rincian kebutuhannya;

Formasi Jabatan yang Dibutuhkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: sscasn.bkn.go.id, bkpsdm.karanganyarkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X