ASPIRASIKU - Buat pekerja dari UMK Badung 2023 dan pelamar calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 sudah tau besaran gaji yang akan diperoleh?
Diketahui besaran UMK Badung 2023 dengan besaran gaji yang akan diberikan Pemkab Badung ke guru PPPK 2023 tak jauh berbeda.
Namun selisih besaran ini lebih tinggi UMK Badung 2023 jika Pemkab Badung membayar gaji guru PPPK 2023 dengan penghasilan minimal.
Baca Juga: Jelaskan Dinamika Politik di Era Demokrasi Terpimpin? Ini Sejarah dan Penjelasannya
Diketahui, besaran UMK Badung 2023 yang telah berlaku sejak awal tahun alami kenaikan dari tahun sebelumnya, UMK 2022.
Kenaikan UMK ini mencapai 6,84 persen atau sekitar Rp200 ribu dibandingkan dengan UMK tahun 2022 menjadi sebesar Rp3.163.837, dibandingkan dengan Rp2.961.285 pada tahun sebelumnya.
Penetapan UMK Badung 2023 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sementara besaran gaji guru PPPK 2023 Pemerintah Kabupaten Bandung minimal yang diperoleh mencapai Rp2,97 juta.
Hanya saja, UMK Badung 2023 akan kalah jauh di bawah gaji guru PPPK 2023 jika Pemkab Badung membayar guru dengan penghasilan batas maksimal mencapai Rp6,04 juta.
Besaran penghasilan gaji guru PPPK 2023 di Pemkab Badung ini memang sesuai dengan golongan para guru yang lulus seleksi.
Baca Juga: JELASKAN Komponen Lingkungan Hidup dalam Ekosistem? Ada 8 Penjelasan Lengkap Berikut Ini
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Badung telah mengumumkan pengadaan PPPK 2023.
Hal ini tertuang dalam pengumuman resminya dengan nomor 03/PANSELPPPK/BADUNG/2023, terdapat sebanyak 2.382 formasi yang tersedia untuk Seleksi Pengadaan PPPK.