Status Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka, Mantan Suami Kedua Rina Lauwy Beberkan Hal Mengejutkan

photo author
- Kamis, 31 Agustus 2023 | 17:32 WIB
Pengacara Dirut Taspen Kosasih, Muhammad Ismak (kiri) dan pengacara Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) (Kolase foto Instagram/@ofnoleads/@ismak.id )
Pengacara Dirut Taspen Kosasih, Muhammad Ismak (kiri) dan pengacara Rina Lauwy, Kamaruddin Simanjuntak (kanan) (Kolase foto Instagram/@ofnoleads/@ismak.id )

ASPIRASIKU - Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang merupakan mantan suami kedua dari Rina Lauwy, telah menyuarakan rasa menyesal atas perluasan isu perceraian mereka menjadi pemberitaan publik.

Bahkan, isu ini tampaknya telah merambat ke arah isu terkait pengelolaan dana triliunan oleh PT Taspen (Persero), yang akhirnya memunculkan Kamaruddin Simanjuntak alias KS sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Muhammad Ismak, kuasa hukum Kosasih yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia periode 2015-2020, mengungkapkan betapa ironisnya pandangan yang dipegang oleh Kamaruddin Simanjuntak dan Rina Lauwy.

Baca Juga: Kualitas Udara Tangerang Selatan Mencemaskan, Duduki Peringkat Terburuk di Indonesia

Mereka, menurutnya, telah meluaskan permasalahan perceraian yang melibatkan klienya menjadi sebuah opini publik, yang jauh dari inti masalah sebenarnya.

"Bagaimana tidak ironis, cara pandang seperti itu kan masalah pribadi yang tidak ada sangkut pautnya, apalagi dikaitkan dengan pengelolaan dana trilyunan yang dikelola PT Taspen (Persero) dimana klien kami menjabat sebagai Direktur Utama," ujar Muhammad Ismak dalam keterangannya, Jakarta, Kamis 31 Agustus 2023.

Ismak memaparkan bahwa pernikahan Kosasih dengan Rina Lauwy pada tahun 2013 menghasilkan satu anak yang lahir pada tahun 2014.

Baca Juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Dimulai, CASN Pahami Syarat Ini

Sebelumnya, keduanya telah memiliki anak-anak dari pasangan sebelumnya. Rina Lauwy memiliki 2 anak dari mantan suami pertamanya, sementara Kosasih memiliki 3 anak dari istri pertamanya.

"Selama ini semua anak yang diasuh oleh saudari Rina Lauwy, termasuk dari suami pertamanya, telah dicukupi kebutuhannya oleh klien kami. Hal ini dilakukan karena tahu bahwa mantan istri keduanya tidak memiliki pendapatan tetap dan selama ini bergantung pada klien kami sebagai kepala keluarga. Dengan harapan agar kebutuhan sehari-hari serta pendidikan anaknya tidak terganggu akibat perceraian mereka," papar dia.

Ismak menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia No.1340K/PDT/2023 tertanggal 22 Juni 2023 telah mengukuhkan status hukum perceraiannya dengan mantan istri kedua Rina Lauwy. Ini menjadikan Rina Lauwy tidak memiliki dasar hukum lagi untuk menyatakan dirinya sebagai istri sah dari Kosasih.

Baca Juga: Liga Inggris: Luton Town vs West Ham United, Prediksi Starting Line Up dan Berita Tim

"Itu jelas pada putusan perdata ditingkat kasasi di MA yang telah diputus pada bulan Juni 2023 dan diumumkan pada bulan Juli 2023 dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bahwa saudari Rina Lauwy tidak lagi berhak berbicara untuk menyatakan diri sebagai istri sah dari klien kami," ujar dia.

Ismak menjelaskan bahwa selama proses perceraian berlangsung, pengacara Rina beralih kepada Kamaruddin Simanjuntak dalam kasus banding di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung. Dia menekankan bahwa selama persidangan, fakta yang berkaitan dengan pengelolaan dana triliunan PT Taspen (Persero) tidak pernah muncul atau menjadi dasar dalam argumentasi dalam masalah perceraian antara kliennya dan Rina Lauwy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X