ASPIRASIKU - Tim Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung, menetapkan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengendarai Toyota Fortuner, hingga menabrak bocah Balita.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/8/2023) malam di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Dalam insiden itu, korban inisial MAI (5) tewas terlindas mobil yang dikendarai tersangka, saat bermain bersama teman-temannya.
Kepala Satlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, Okta Rijaya ditetapkan tersangka per Kamis, 10 Agustus 2023, setelah pihaknya tiga kali melakukan gelar perkara, sesuai bukti yang tercukupi dan terpenuhi unsur melalaiannya.
Baca Juga: Penerimaan CPNS PPPK 2023 Dibuka September, Naskah Soal Sudah Disiapkan Kemenpan RB, Ini Bocorannya
"Iya sudah kami tetapkan tersangka, namun belum kami tahan karena beberapa pertimbangan, dari awal pemeriksaan dia kooperatif dan statusnya jelas," kata Kompol Ikhwan Syukri kepada Aspirasiku, Jumat, 11 Agustus 2023.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 undang-undang lalu lintas angkutan darat. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka lalai karena tidak melihat saat belok ke kiri, jadi kurang memperhatikan lingkungan sekitar.
"Pada saat kejadian, sesuai rekaman Kamera CCTV saat belok ke kiri, mobil yang dikendarai tersangka tidak terlaku cepat dan tidak lambat artinya sedang, dengan kondisi sempit maka kurang hati-hati," ujar Ikhwan Syukri.
Sementara terkait informasi perdamaian antara kedua pihak, polisi sudah menerima dari pihak orang tua korban, yang membuat surat pernyataan akan mencabutnya.
Baca Juga: Warga Lampung Sabar Yah! Penerimaan CPNS di Pemprov Lampung Tahun Ini Ditiadakan
Selanjutnya surat tersebut akan dilakukan gelar perkara kembali, bersama tim penyidik, untuk menentukan keputusannya apakah hal ini dilakukan perdamaian lewat keadilan restoratif atau diproses hingga ke jaksa penuntut umum (JPU), nantinya akan dipertimbangkan.