Bandarlampung Waspadai Peredaran Kartu Vaksin Palsu

photo author
- Senin, 30 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Masyarakat Bandarlampung menjalani vaksinasi. (Aspirasiku/Adi Gunawan)
Masyarakat Bandarlampung menjalani vaksinasi. (Aspirasiku/Adi Gunawan)

ASPIRASIKU - Pemerintah Kota Bandarlampung mengantisipasi atas maraknya peredaran kartu vaksinasi palsu.

Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, mengingatkan warganya untuk tidak menyalahgunakan kartu vaksin tersebut.

“Bunda ingin yang mendapatkan kartu (vaksin) benar-benar yang sudah divaksinasi,” kata Eva Dwiana, Minggu (29/8).

Dia mengatakan dirinya sudah memerintahkan dinas kesehatan melakukan pemantauan kegiatan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas-Puskesmas.

Baca Juga: Keren Broo! Jalan Cerita Game Android Marvel Future Revolution, Enggak Cuma Modal Grafis Fantastis

Kartu vaksin Covid-19 diberikan kepada warga yang sudah mengikuti vaksinasi, ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas setempat.

“Makanya Bunda tekan kan kepada Puskesmas melalui dinas kesehatan, yang sudah divaksinasi, (kartu vaksin) benar-benar tanda tangan Kepala Dinas Kesehatan, juga Kepala Puskesmas di tempatnya masing-masing,” jelasnya.

Eva Dwiana mengatakan jangan sampai vaksinasi yang sudah berlangsung sejak 15 Januari 2021 lalu, dan diikuti warga Kota Bandarlampung menjadi terdampak dengan beredarnya kartu vaksin Covid-19 palsu.

Baca Juga: Ombudsman ke Pemerintah: Sertifikat Vaksin Covid19 Jangan Jadi Syarat Akses Pelayanan Publik, Ini Alasannya

“Kita sudah banyak sekali vaksinasi, jangan karena kesalahan yang dilakukan orang-orang yang tidak bertanggung jawab dampaknya kemana-mana. Insyaallah, jangan terjadi di Bandarlampung,” tegas dia.

Kota Bandarlampung saat ini berstatus PPKM Level 4 Covid-19 hingga 6 September 2021. Namun Pemerintah Kota Bandarlampung memberikan kelonggaran berusaha di sektor ekonomi dengan syarat vaksinasi Covid-19 dan protokol kesehatan ketat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Kartu vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nama, NIK, tanggal lahir, hingga tanggal vaksinasi. Dengan modus, menggunakan data orang lain yang sudah melakukan vaksinasi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X