Bupati Jember Akui Terima Honor Rp100 Ribu Setiap Pasien Covid-19 Dimakamkan

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 17:30 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto (jemberkab.go.id)
Bupati Jember Hendy Siswanto (jemberkab.go.id)

ASPIRASIKU - Bupati Jember Hendry Siswanto mengakui bahwa ia dan tiga anak buahnya mendapatkan honor dari kegiatan pemakaman pasien covid-19. Totalnya mencapai Rp282 juta.

Anak buah Bupati Jember yang dimaksud antara lain Sekretaris daerah setempat, Mirfano, Kaban BPBD, Djamil, Kabid Bid 2 Penta Satria.

Aturan pembayaran hoor pemakaman Covid-19 itu tertuang dalam salinan data SK Bupati Jember No 188/.45/1071/12/2021, dan ditandatangani oleh Bupati Jember pada 30 Maret 2021 lalu.

Dalam SK tersebut, keempat pejabat tersebut mendapat jatah Rp100.000 dari setiap pemakaman pasien Covid-19. Tercatat ada 105 pemakaman Covid-19 di Jember, sehingga per pejabat mendapat Rp70,5 juta.

Baca Juga: Yahya Waloni Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Ini Penjelasan Bareskrim Polri

Bupati Jember Hendy Siswanto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait penerimaan honor tersebut sesuai dengan aturan yang ada.

"Memang benar saya menerima honor sebagai pengarah tim pemakaman, karena pada regulasi yang ada, ada pengarah, tim, ketua, dan anggota terkait monitoring dan evaluasi," kata Hendy Siswanto, dikutip dari Antara.

Namun ia berdalih honor Rp100 ribu itu tidak dipakai untuk kepentingannya sendiri.

"Saya memang menerima dan terus terang itu sesuai regulasi yang ada. Honor itu saya berikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia," ujarnya.

Baca Juga: Amanda Manopo Kecewa dan Marah Saat Disorot Kamera, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia menjelaskan pihaknya tidak mengharapkan ada warga yang meninggal akibat Covid-19 dan honor tersebut sebagai konsekuensi bupati yang menjadi pengarah dalam melakukan monitoring kegiatan pemakaman.

"Pada bulan Juni-Juli 2021 tercatat pemakaman warga yang meninggal akibat Covid-19 cukup tinggi, sehingga honor kegiatan pemakaman terlihat banyak," katanya.

Jumlah fantastis itu tentu dipersoalkan oleh banyak pihak. Demikian juga DPC PKB Jember. PKB mendesak regulasi itu untuk segera dicabut.

"Kita tahu kejadian soal munculnya honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp70 juta yang diterima oleh Bupati Jember dan beberapa pejabat merupakan bagian dari regulasi yang mengaturnya," kata Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaedi, dikutip Aspirasiku dari Pikiran-rakyat.com, Jumat 27 Agustus 2021.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Sumber: Dari Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X