Soal Mekanisme SKD CPNS dan PPPK, Berikut Penjelasan Kepala BKD Bandar Lampung

photo author
- Jumat, 27 Agustus 2021 | 11:55 WIB
Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi (Aspirasiku.id/Eka Ahmad S)
Kepala BKD Bandar Lampung Wakhidi (Aspirasiku.id/Eka Ahmad S)

ASPIRASIKU - Jadwal pelaksanaan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan mekanisme pelaksanaan CPNS dan PPPK tahun 2021 masih menunggu kepastian.

Oleh karenanya, pihaknya masih akan melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait hal tersebut.

"Pelaksanaan SKD nanti di Itera. Kita masih menunggu kapan pelaksanaan SKD, nanti kita yang di daerah akan rapat dengan provinsi, jadwalnya kita kirim ke BKN dan BKN yang akan menyetujuinya," paparnya, Jumat (27/8/2021).

Sementara itu, pelaksanaan rapid test antigen atau swab PCR yang diwajibkan bagi peserta, masih menunggu keputusan rapat, apakah akan difasilitasi penyelenggara atau peserta sendiri yang melakukannya.

Baca Juga: 8 Doa Nabi Muhammad SAW yang Tercantum Dalam Al Quran

"Kita tunggu nanti hasil rapat dengan Provinsi Lampung, apakah rapid test akan diserahkan ke panitia atau memang peserta. Tapi rapid test antigen atau PCR itu harus dilakukan, artinya kalau dia swab pcr 2x24 jam,  kalau rapid test antigen 1x24 jam," paparnya.

Dalam pelaksanaan SKD, sambung dia, akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan ketat, sesuai surat dari BKN yang mana pada Hari Jumat tes SKD hanya 2 sesi, sementara hari Senin-Kamis dibagi 3 sesi.

"Kalau di luar zona merah bisa sampai 4 sesi  di Hari Senin-Kamis. Harapannya peserta patuh dengan aturan yang telah ditetapkan dan selalu patut protokol kesehatan," terang dia.

Menurutnya, jika saat SKD ditemukan ada peserta tes yang dinyatakan positif Covid-19, maka akan dilakukan penjadwalan ulang untuk tes SKD.

Baca Juga: 13 Tentara Amerika Serikat dan 60 Warga Sipil Tewas Dalam Serangan Bom ISIS di Bandara Kabul

"Berdasarkan hasil zoom kemarin, kalau yang positif Covid-19 tetap akan ditampung, dengan melaporkan ke panitia. Mungkin nanti pelaksanaan akan dijadwalkan ulang bagi yang positif. Kapan jadwal itu BKN yang menentukan, yang jelas peserta melaporkan ke panitia daerah," tandas dia.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung mendata sebanyak 230 pelamar CPNS 2021 di lingkungan pemerintah setempat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut diungkapkan Wakhidi, Kepala BKD Bandar Lampung saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (2/8/2021).

"Penerimaan CPNS, formasi 49 untuk tenaga kesehatan (nakes). Dari total pendaftar 1.854, setelah diverifikasi yang TMS 230, sementara yang memenuhi syarat (MS) 1.624," paparnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus 27 Agustus 2021: Cobalah untuk Lebih Terbuka

Sementara itu, PPPK langsung oleh Kemendikbud namun pihaknya mendata jumlahnya mencapai 2.827 pelamar.

"PPPK langsung dari Kemendikbud, tapi data kita 2.827 pelamar, semua lolos.Jadi semua formasi terisi, tak ada yang kosong," tuturnya.

Prosesnya saat ini setelah validasi, nanti ada masa sanggah dan dilanjutkan SKD.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Ahmad Sholichin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X