ASPIRASIKU - Nasib tragis dan menyedihkan terjadi pada GI (42) dan UP (50). Keduanya merupakan kakak beradik yang dipasung selama 24 tahun karena orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kedua orang korban pasung keluarganya ini merupakan warga Kampung Cikamunding, Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
GI dan UP dipasung di tempat berbeda. Bahkan keduanya dalam pasungan dengan kondisi yang sangat memprihatinkan dan tempat yang tak layak untuk ditempati.
GI dipasung dan hidup sendiri dengan kurungannya yang sangat kecil berukuran dua kali satu meter.
Bahkan GI dipasung tanpa penerangan dan kondisi tempat yang sangat tidak layak. Tempat tinggalnya pun lebih tepat disebut dengan kandang, dan bukan diperuntukan untuk seorang manusia.
GI melakukan aktivitas buang air besar dan kecil di tempat yang sama, di dalam kurungannya yang kecil itu.
Demikian yang dialami oleh sang kakak yang berinisial UP. UP juga mengalami hal yang sama seperti GI.
Ia harus hidup terkurung selama 24 tahun dengan ditempatkan di sebuah kamar kecil di dalam rumah yang berukutan tiga kali lima meter.
Baca Juga: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang: Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Jadi Level 3
Masyarakat yang mengetahui kondisi keduanya melaporkan ke Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha.
Alhasil keduanya berhasil dibebaskan dan dievakuasi oleh tim dari Kemenkes RI untuk bisa mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
“Masalah rumah tangga dan kondisi ekonomi yang tidak baik, menjadi titik awal GI mengalami Gangguan kejiwaan. GI pernah berumah tangga namun sudah ditinggal pergi istri tercintanya,” tutur Arinah, adik kandung GI dikutip dari laman Kemensos.go.id, Senin 23 Agustus 2021.