Seminggu Tak Ditemukan, Operasi SAR Pencarian Kapal EMJ 7 Ditutup

photo author
- Minggu, 22 Agustus 2021 | 22:49 WIB
Tim SAR melakukan Pencarian KM EMJ Tujuh (Dok Kantor SAR Lampung)
Tim SAR melakukan Pencarian KM EMJ Tujuh (Dok Kantor SAR Lampung)

ASPIRASIKU - Sepekan dalam pencarian, Kapal KM EMJ Tujuh tak kunjung ditemukan. Usaha itu tak membuahkan hasil. Kantor SAR Lampung memutuskan untuk menutup operasi SAR pencarian pada Minggu (22/8/2021) sore ini.

Operasi SAR KM EMJ Tujuh resmi ditutup pada Minggu (22/08/2021) sore hari.

Kepala Kantor SAR Lampung Jumaril menyatakan bahwa pada hari ke 7 ini tim SAR Gabungan melaksanakan evaluasi dan menganalisis hasil pencarian dan kendala-kendala yg dihadapi.

“Hasil evaluasi teknis Ops SAR kita tutup sore ini, pnamun pencarian melalui komunikasi, e-broadcast, serta pemapelan kpd kapal2 yg melintasi perairan sepanjang alur pelayaran Lampung, Bengkulu dan Sumatera barat hingga Mentawai masih kita lakukan. Bahkan pesawat surveilance dari KKP besok direncanakan masih akan terbang di atas perairan sebelah barat Enggano,” ujar Jumaril.

Baca Juga: Ternyata, Tali Ban Bisa Bertahan sampai 80 Tahun!

Selain itu operasi SAR ini dihentikan berdasarkan beberapa pertimbangan. Yang pertama pencarian KM EMJ Tujuh sudah tidak efektif lagi mengingat SAR Map Prediction pergeseran kapal tersebut sudah jauh menuju samudra.

"Yang kedua adalah faktor cuaca yg cukup ekstrem di sekitar samudra. Hal ini menyebabkan Alut Basarnas mengalami kesulitan mengakses ke lokasi pencarian yang semakin luas dari lokasi pencarian berdasarkan interval waktu kejadian dengan waktu pencarian sampai hari ini," jelasnya.

Baca Juga: Pendekar di Sumedang Prihatin Mulai Hilangnya Budaya Lokal, Ini Isi Curhatannya ke DPD RI

Sementara terakhir berdasarkan UU No. 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dijelaskan bahwa standar prosedur pelaksanaan operasi SAR adalah 7 hari.

Jika setelah pelaksanaan 7 hari tersebut dilakukan evaluasi dan pencarian dinilai tidak efektif lagi maka operasi SAR dinyatakan selesai atau dihentikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adi Gunawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X