Gaya Keren Bawa Honda Brio, Tapi Mencuri HP di Rest Area Tol Lampung, Langsung Diringkus Polisi

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 13:00 WIB
Pengemudi honda brio ditangkap karena mencuri HP (Rilis polsek.)
Pengemudi honda brio ditangkap karena mencuri HP (Rilis polsek.)

ASPIRASIKU - Seorang pengemudi mobil Honda Brio Nopol BE 1510 DK berinisial AR (38) ditangkap polisi karena kedapatan mencuri HP di rest area Tol Lampung.

AR diringkus aparat Polsek Penengahan, Lampung Selatan setelah mencuri HP di Rest Area KM 20 Tol Jalan Trans Sumatera (JTTS), Desa Kuripan Lamsel.

Polisi berhasil menangkap pelaku hanya berselang 30 menit setelah ia melakukan aksi pencurian HP tersebut.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, AR mencuri HP pada Kamis 9 Februari 2023 sekitar jam 04.30 WIB dan masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (Curat).

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Tak Ada Pilihan Selain BARTER Kayla dan Reyna, Keputusan Aldebaran Lukai Perasaan Nia

Kronologi kejadian ini bermula saat dua orang pengendara mobil Honda Brio putih mencuri handphone Xiaomi Redmi 10 milik sopir truk fuso Nopol BG 8679 ID bernama Krisdianto (35).

Krisdianto adalah warga Desa Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Kabupaten Palembang, Sumatera Selatan yang sedang beristirahat di rest area Tol Lampung dan memarkirkan kendaraannya.

“Modus pelaku mencuri HP yakni memanjat pintu sebelah kiri lalu mengambil handphone melalui celah kaca. Saat kejadian, supir sedang tertidur,” Kapolsek saat dikonfirmasi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.

Tak lama kemudian, sopir terbangun dan menyadari HP miliknya sudah hilang, dan langsung melapor ke Polsek Penengahan.

Mendapat laporan itu, petugas langsung menuju TKP dan bersama security melakukan pencarian terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku.

Baca Juga: Prediksi Skor Hertha Berlin vs Borussia Monchengladbach di Bundesliga Pekan ke-20

Petugas lalu mencurigai seseorang bernama AR (38), dan saat diintrogasi AR tak bisa mengelak dan akhirnya mengaku telah mencuri handphone milik korban bersama rekannya berinisial BK yang telah melarikan diri.

“Rekan pelaku, adalah seorang residivis dan sudah kita tetapkan DPO,” tegas Gobel.
Polisi turut menyita barang bukti 1 handphone Xiaomi Redmi 10, 1 unit mobil Honda Brio serta 1 kartu toll Brizzi.

Barang bukti diamankan ke Mapolsek Penengahan dan pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tampan Fernando

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X