Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Sumedang Hari Ini, Kamis 7 Oktober 2021

photo author
- Kamis, 7 Oktober 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sumedang Hari Ini, Kamis 7 Oktober 2021 (Pixabay/mohamed Hassan)
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sumedang Hari Ini, Kamis 7 Oktober 2021 (Pixabay/mohamed Hassan)

ASPIRASIKU - Inilah jadwal dan lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di Sumedang hari ini, Kamis 7 Oktober 2021.

Di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 hingga 18 Oktober 2021, warga Sumedang, Jawa Barat diminta untuk tetap jaga protokol kesehatan.

Layanan SIM Keliling di Sumedang hari ini pun tidak lakukan secara terbatas oleh pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Aa Gym, Allah yang Mengatur Takdir Manusia

SOP Kesehatan juga harus diperhatikan para pemohon perpanjangan SIM, yakni dengan wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.

Untuk lokasi layanan SIM Keliling di Sumedang hari ini, Kamis 7 Oktober 2021 lokasinya ada di depan Polsek Tanjungkerta.

Waktu mulai layanan SIM Keliling ini pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Baca Juga: Pendekar di Sumedang Prihatin Mulai Hilangnya Budaya Lokal, Ini Isi Curhatannya ke DPD RI

Ingat sebelum datang ke lokasi, cek apakah SIM A dan C yang Anda miliki masa berlakunya akan habis atau sudah habis, dalam artian sudah sejak lama sudah tidak berlaku.

Pasalnya SIM yang bisa diperpnjang hanya sim yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Untuk yang sudah habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Biaya perpanjangan di layanan SIM Keliling ini sama seperti umumnya, yakni sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,-

Lalu untuk biaya perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- dan untuk biaya perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Chelsie Waspadai Perwakilan Jawa Barat dalam Cabor Catur PON Papua 2021

Adapun syarat  melakukan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Korlantas Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X