ASPIRASIKU - Inilah jadwal dan lokasi layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di Sumedang hari ini, Kamis 7 Oktober 2021.
Di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 hingga 18 Oktober 2021, warga Sumedang, Jawa Barat diminta untuk tetap jaga protokol kesehatan.
Layanan SIM Keliling di Sumedang hari ini pun tidak lakukan secara terbatas oleh pelayanan SIM Keliling Polres Sumedang.
Baca Juga: Materi Khutbah Jumat Aa Gym, Allah yang Mengatur Takdir Manusia
SOP Kesehatan juga harus diperhatikan para pemohon perpanjangan SIM, yakni dengan wajib menggunakan masker dan menerapkan physical distancing.
Untuk lokasi layanan SIM Keliling di Sumedang hari ini, Kamis 7 Oktober 2021 lokasinya ada di depan Polsek Tanjungkerta.
Waktu mulai layanan SIM Keliling ini pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Pendekar di Sumedang Prihatin Mulai Hilangnya Budaya Lokal, Ini Isi Curhatannya ke DPD RI
Ingat sebelum datang ke lokasi, cek apakah SIM A dan C yang Anda miliki masa berlakunya akan habis atau sudah habis, dalam artian sudah sejak lama sudah tidak berlaku.
Pasalnya SIM yang bisa diperpnjang hanya sim yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Untuk yang sudah habis, maka akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan di layanan SIM Keliling ini sama seperti umumnya, yakni sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,-
Lalu untuk biaya perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- dan untuk biaya perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Chelsie Waspadai Perwakilan Jawa Barat dalam Cabor Catur PON Papua 2021
Adapun syarat melakukan perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: