ASPIRASIKU - Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang memasuki babak baru, tiga orang ditetapkan sebagai terasangka kasus kebakaran yang menewaskan 49 orang warga binaan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus kebakaran yang menewaskan 49 warga binaan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Penetapan tiga tersangka kebakaran Lapas Tangerang diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 20 September 2021 seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: Asmaul Husna: 99 Nama-nama Baik Allah, Berikut Artinya
"Tadi pagi penyidik melakukan perkara untuk menentukan tersangka, ada tiga tersangka yang ditetapkan," kata Yusri Yunus
Yusri juga menjelaskan pasal yang dipersangkakan terhadapa tiga tersangka itu, yakni Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan korban jiwa.
"Kesemuanya ini adalah pegawai lapas yang bekerja saat itu," ungkap Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut penetapan tiga orang tersebut didasarkan pada tiga alat bukti.
"Ada tiga alat bukti dalam rangka mendukung (penetapan tersangka) pertama keterangan saksi, dua keterangan ahli, ketiga dokumen," ujar Tubagus.
Dia menegaskan tiga tersangka itu merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang yang bertugas saat terjadi kebakaran.
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Minta Teman Wanita Carikan Safe House untuk Serah Terima Uang Suap
"Yang ditetapkan tersangka sementara tiga orang yang semuanya petugas lapas. Inisialnya RU, S dan Y," tutur Tubagus.
Akibat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten pada Rabu 8 September 2021 sekitar pukul 01.45 WIB, sebanyak 49 narapidana meninggal dunia.
Seluruh jenazah korban kebakaran telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Baca Juga: Peluru Nyasar ke Rumah Warga di Bandung Masih dalam Penyelidikan Polisi
Sebelum penetapan tersangka, Pihak kepolisian telah memeriksa 53 saksi terkait musibah tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas.
Pejabat Lapas yang diperiksa adalah Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, Kepala Seksi Keamanan, dan Kepala Seksi Perawatan.***