41 Orang Jadi Korban Kebakaran Lapas Tangerang, 2 Diantaranya WNA

photo author
- Rabu, 8 September 2021 | 13:03 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (Tribatanews.polri.go.id)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono (Tribatanews.polri.go.id)

ASPIRASIKU. Kebakaran hebat terjadi di Lapas kelas 1 Tangerang, Banten pada Selasa, 8 September 2021 yang menimbulkan 41 korban jiwa meninggal dunia dan 2 diantaranya adalah WNA.

Dua WNA yang menjadi korban dalam kebakaran tersebut berasal dari Afrika Selatan dan Portugal. 

Hal itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 8 September 2021

Baca Juga: Ini Dugaan Sementara Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang Tewaskan 41 Orang Warga Binaan

"Dua di antara korban meninggal dunia merupakan Warga Negara Asing dari Afrika Selatan dan Portugal," kata Yasonna Laoly.

Yasonna lebih rinci mengatakan satu orang korban merupakan kasus tindak pidana terorisme, tindak pidana pembunuhan satu orang dan lainnya merupakan narapidana kasus narkotika, termasuk dua warga negara asing tersebut. 

Peristiwa mngerikan itu terjadi di salah satu blok hunian Lapas kelas 1 Tangerang pukul 01.45 WIB. Api baru berhasil dipadamkan petugas sekitar pukul 03.15 WIB.

Baca Juga: Hari Olahraga Nasional Ke-38, Sejarah, Logo dan Link Download Twibbon Haornas 9 September 2021

Diketahui blok Chandiri Nengga 2 diisi oleh 122 orang warga binaan. Asal mula tebakaran tersebut diduga akibat arus pendek atau korsleting listrik.

Bahkan tercatat 72 orang luka dan belasan narapidana lainnya dalam perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang, RSUP Sitanala, maupun klinik setempat

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan khusus pihak keluarga warga binaan pemasyarakatan di Lapas Klas I Tangerang dapat mencari informasi atau menghubungi crisis centre di nomor 081213726370

"Ini hanya untuk melayani pihak keluarga," ujar Tubagus.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agustinus Leantoro

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X