Tindak Lanjut Laporan Ketua DPRD Solok Dugaan UU ITE, Polda Sumbar Panggil Bupati Epyardi Asda

photo author
- Minggu, 5 September 2021 | 14:30 WIB
Ilustrasi Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE (Pixabay/teguhjati pras)
Ilustrasi Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE (Pixabay/teguhjati pras)

ASPIRASIKU – Bupati Solok Epyardi Asda dipanggil penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.

Pemanggilan Epyardi ini tindak lanjut dari laporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Saat itu Dodi melaporkan Bu[ati Solok karena ia tidak menerima bahwa Bupati telah menyebarkan video yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik ke dalam grup Whatsapp.

Baca Juga: Iklan Indomaret Dipajang di Pohon Berbuntut Panjang, Pemkot Metro Lakukan Tindakan Tegas

“Benar, panggilan tersebut sebagai upaya untuk mediasi pada Selasa 7 September 2021. Kalau tidak tercapai perdamaian, maka kasusnya akan kami lanjutkan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, dikutip Aspirasiku dari Antara, Minggu 5 September 2021 dan juga terangkan tujuh orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Sementara, Kuasa Hukum Bupati Solok, Suharizal surat untuk klienya tersebut merupakan undangan mediasi.

Menurutnya, ini bagian dari keadilan restoratif kepolisian terhadap pelapor-terlapor diundang untuk dimediasikan.

Baca Juga: Perayaan Hari Aksara Internasional 8 September 2021, Ini Angka Buta Aksara di Indonesia

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Suharizal.

“Klien saya sangat mengapresiasi langkah bijak dari pihak Polda Sumbar,” kata dia menambahkan.

Diakui yang sama Kuasa Hukum Ketua DPRD Solo, Yuta Pratama. “Kami sudah menerima suratnya. Kami menghormati langkah yang diambli Polda Sumbar untuk mediasi. Insya Allah kami siap hadir,” kata dia.

Sementara terkait hasil mediasi tersebut pihaknya akan melihat keputusan di mediasi yang akan berlangsung.*** 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yoga Pratama

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X