ASPIRASIKU - Jajaran Polres Lampung Timur, menangkap 11 pelaku spesialis pencurian yang sering meresahkan masyarakat Lampung Timur, dalam kurun waktu 31 Juli - 12 Agustus 2023.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, 11 pelaku tersebut terdiri dari kasus pencurian kekerasan (Curas), pencurian pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
"Mereka yang ditangkap ini terdiri dari 9 laporan polisi dengan rincian satu kasus Curas, dua kasus Curanmor, empat kasus Curat, dan dua kasus pertolongan jahat," kata AKBP M. Rizal Muchtar saat rilis di Mapolres Lampung Timur, Senin, 14 Agustus 2023.
Ada pun rincian para pelaku yang ditangkap yakni satu pelaku kasus Curas inisial RZ asal Jati Agung, Lampung Selatan, yang merampok warga Way Bungur, Lampung Timur dengan senjata tajam jenis celurit.
"Kemudian satu pelaku kasus Curanmor, lima pelaku Curat, dan dua pelaku kasus pertolongan jahat di wilayah Lampung Timur," ujar M. Rizal Muchtar.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sagu unit mobil, satu unit sepeda motor, lima unit telepon genggam, potongan mesin kubota, dan gulungan kabel.
Baca Juga: Wilmar Luncurkan Program Upgrade Penggilingan untuk Revitalisasi Industri Padi
Selanjutnya Polres Lampung Timur terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerjanya kepolisian, demi terwujudnya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Timur.***